Karnaval Kota Malang

Sering Ada Karnaval, Perhatikan Rekayasa Lalu Lintas di Kota Malang

Sepanjang pelaksanaan karnaval, tidak boleh ada kendaraan yang parkir di Jl Basuki Rahmat. Kantong parkir kendaraan berada di Jalan Laqu, dll.

|
Penulis: Benni Indo | Editor: Yuli A
purwanto
Karnaval budaya di Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (6/8/2023) berlangsung meriah. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Bagi masyarakat yang berencana bepergian menuju Kota Malang pada Sabtu (26/8/2023), sebaiknya perlu memperhatikan informasi rekayasa lalu lintas

Pemerintah Kota Malang berencana memberlakukan rekayasa lalu lintas karena akan ada karnaval kemeriahan HUT ke-78 RI di sepanjang Jl Basuki Rahmat hingga mengarah ke Jl Semeru.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menjelaskan, pengalihan arus lalu lintas akan dimulai pukul 5 pagi. Jalan Besar Ijen sisi barat dan Jalan Majapahit akan diberlakukan dua arah. 

"Contraflow diberlakukan di Jalan Besar Ijen sisi barat dan Jalan Majapahit. Di Jalan Besar Ijen sisi barat, contraflow diberlakukan mulai dari tikungan balik Ijen 40 sampai tikungan Jl Sindoro," ujar Widjaja, Jumat (25/8/2023).

Sepanjang pelaksanaan karnaval, tidak boleh ada kendaraan yang parkir di Jl Basuki Rahmat. Kantong parkir kendaraan berada di Jalan Laqu, Jalan Welirang, Jalan Merapi, Jalan Retawu, Jalan Wilis, Stadion Gajayana, Gedung Kartini, Jalan Tangkuban Perahu, Jalan Bromo dan Jalan Arjuno.

Widjaja menjelaskan, kendaraan pengantar peserta karnaval hanya diperbolehkan menurunkan penumpang di daerah Jembatan Penyebarangan Orang (JPO) Kayutangan. Setelah melewati garis akhir di Jl Semeru, peserta karnaval nomor genap keluar ke arah utara dan peserta yang nomor ganjil ke selatan.

Rekayasa lalu lintas di kawasan Kayutangan hanya berlaku sementara.

Dishub juga telah melakukan rekayasa lalu lintas secara permanen di Jl Gatot Subroto pada Jumat (25/8/2023).

Dishub telah memasang rambu-rambu larangan untuk kendaraan di Jalan Untung Suropati Utara atau di dekat markas Yon Bek Ang 2 Kostrad.

Pengguna jalan tidak diperbolehkan belok ke kanan masuk Jl Untung Suropati Utara dari arah Jl Gatot Subroto.

Pengendara harus lurus ke arah utara hingga menuju perempatan lampu merah. Di lokasi ini, pengendara boleh belok kanan.

Sebelumnya, pengendara tidak boleh belok ke kanan di lampu merah Rampal.

Begitu juga sebaliknya, arus kendaraan yang dari arah utara ke selatan, tidak diperkenankan berelok ke kiri atau ke arah timur jalan Untung Suropati Utara.

Sementara, arus kendaraan yang diperbolehkan melewati jalan Untung Suropati Utara hanya kendaraan militer saja.

Widjaja mengatakan jika ujicoba rekayasa lalu lintas tersebut dilakukan setelah ada pembahasan dari forum lalu lintas.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved