Berita Surabaya Hari Ini

Suami Istri Kaya Mendadak saat Pandemi Covid-19, Kini Jadi Terdakwa Penipuan

Pasangan suami istri Heksindo Gusti Nata dan Grace Velisiq beralamat di Perumahan West North Citraland, Surabaya, menjadi terdakwa penipuan.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Yuli A
tony hermawan
Pasangan suami istri Heksindo Gusti Nata dan Grace Velisiq beralamat di Perumahan West North Citraland, Surabaya, menjadi terdakwa penipuan di Pengadilan Negeri Surabaya. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pasangan suami istri Heksindo Gusti Nata dan Grace Velisiq beralamat di Perumahan West North Citraland, Surabaya, menjadi terdakwa penipuan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Mereka meraup uang miliaran rupiah hasil menipu banyak orang.

Awalnya, saat pandemi Covid-19, mereka mengaku ke sejumlah orang sebagai suplier alat PCR, masker, tabung oksigen ke rumah sakit. Lalu banyak orang diajak untuk kerja sama menjadi pemodal.

Mereka menjanjikan orang yang bisa membantu setiap dua minggu akan diberi keuntungan 10 persen beserta modal. Awal-awal kerja sama itu berjalan sesuai perjanjian. Akan tetapi, berikutnya mandek, banyak orang kehilangan ratusan juta akibat  bisnis tersebut.

Steven Christine adalah salah seorang orang yang pernah bekerja sama dengan pasutri itu. Dia mengetahui menjadi korban penipuan setelah tak kunjung uang kembali lalu melakukan kroscek ke beberapa rumah sakit. Terungkap, ternyata usaha pasutri itu fiktif.

"Saya telfon beberapa rumah sakit ternyata tidak pernah mengeluarkan mengenal pasutri ini. Akhirnya, kami laporkan ke polisi," ucap Steven.

Belum lama pasutri ini menjalani sidang. Saat itu mereka berusaha membela diri. Penasihat hukum mereka menghadirkan seorang wanita bernama Tiara.

Tiara di ruang sidang mengaku orang yang biasa kerja sama dengan pasutri itu. Dia mengaku juga sebagai kehilangan uang, namun tak menuntut apa-apa karena sebelumnya mengetahui kalau bisnis tersebut rentan risiko. Uang bisa hilang kalau tagihan ke rumah sakit bermasalah.

"Aneh sekali. Padahal, Tiara pernah menjalani hukuman karena dilaporkan orang atas kasus semacam ini. Saya menduga mereka adalah komplotan dan saling membantu ketika berurusan dengan hukum," ujar Steven.

Heksindo Gusti Nata dan Grace Velisiq dalam kasus tersebut dituntut Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan. Perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved