Berita Viral

Aksi Nekat Pria Curi Mobil di Kantor Polisi, Berjalan Mulus Pakai Kunci Serep Ternyata Milik Sendiri

Aksi nekat pria curi mobil di kantor polisi tengah menjadi sorotan warganet. Berjalan mulus pakai kunci serep ternyata mobil milik sendiri.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
Tribunnews
Viral seorang pria mencuri mobilnya sendiri yang ditahan di kantor Satlantas Polresta Bandar Lampung 

SURYAMALANG.COM - Aksi nekat pria curi mobil di kantor polisi tengah menjadi sorotan warganet. 

Aksi pencurian mobil di kantor polisi ini pun tergolong mulus lantaran memakai kunci serep. 

usut punya usut, ternyata sang pria itu mencuri mobil miliknya sneidir yang tengah disita pihak kepolisian. 

Aksi nekat pria curi mobil di kantor polisi itu terjadi di Bandar Lampung.

Video penangkapannya tersebar luas di jagad maya dan banjir komentar warganet.

Salah satu akun yang membagikan detik-detik penangkapan pria Bandar Lampung itu yakni Instagram @amjahra9.

"Seorang pria di Lampung, Herdi Pranajaya (57) ditangkap lantaran mencuri mobilnya sendiri. Dia mencuri mobilnya sendiri yang tengah disita polisi lantaran tidak memiliki dokumen lengkap," isi narasi dalam keterangan.

Diketahui, pria itu bernama Herdi Pranajaya (57). Ia merupakan pria asal Bandar Lampung, Lampung.

Ia nekat mencuri mobilnya sendiri yang ada di kantor polisi.

Viral seorang pria mencuri mobilnya sendiri yang ditahan di kantor Satlantas Polresta Bandar Lampung. (Tribunnews)
Viral seorang pria mencuri mobilnya sendiri yang ditahan di kantor Satlantas Polresta Bandar Lampung. (Tribunnews) ()

Dilansir dari Tribun-Medan.com, Kompol Dennis Arya Putra, Kepala Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung, menjelaskan bahwa sebelum pelaku dengan mencuri mobilnya, mobil tersebut sebelumnya ditahan oleh polisi karena adanya pelanggaran lalu lintas yang membuatnya ditilang.

Menurut Kompol Dennis, mobil milik pelaku ditahan oleh Sat Lantas Polresta Bandar Lampung karena tidak memiliki surat-surat kendaraan yang sah ketika ditilang.

Mobil yang ditahan dan ditilang adalah mobil jenis Grand Livina dengan nomor polisi BE 2731 AR berwarna abu-abu.

Pelaku pencurian merupakan pemilik mobil yang sebelumnya telah ditilang oleh anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung.

"Mobil tersebut merupakan miliknya sendiri yang sebelumnya ditilang oleh anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung," kata Kompol Dennis, Kamis (24/8/2023).

Kejadian penilangan yang dialami oleh pelaku terjadi pada Jumat (18/8) pekan sebelumnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved