Link Daftar CPNS 2023 dan 4 Instansi yang Sudah Umumkan Formasi, Kemenkumham hingga Mahkamah Agung

Link Daftar CPNS 2023 dan 4 instansi yang sudah umumkan formasi, Kemenkumham hingga Mahkamah Agung.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
Canva.com
Ilustrasi CPNS. Link Daftar CPNS 2023 dan 4 instansi yang sudah umumkan formasi, Kemenkumham hingga Mahkamah Agung 

- PPPK guru: 826 formasi
- PPPK tenaga kesehatan: 106 formasi
- PPPK tenaga teknis: 110 formasi.

Lantas, bagaimana dengan link daftar CPNS 2023

Link daftar CPNS 2023 bisa disimak dalam ulasan tahapan seleksi CPNS tahun 2023 berikut ini. 

Berkaca dari rekrutmen CPNS sebelumnya, secara garis besar pendaftaran seleksi CPNS akan melalui enam tahap berikut:

1. Daftar akun SSCASN

Sebelum melakukan pendaftaran, pelamar wajib mempunyai akun SSCASN, yang bisa diakses melalui https://sscasn.bkn.go.id.

Setelah membuat akun, pelamar dapat login ke akun masing-masing dan melengkapi data-data yang diperlukan.

2. Daftar formasi

Setelah menyelesaikan tahap pendaftaran, peserta dapat memilih jenis seleksi dan formasi yang sesuai kualifikasi masing-masing.

Pelamar harus melengkapi dokumen-dokumen persyaratan, dan mengunggahnya ke dalam sistem.

Jangan lupa untuk cek resume, memastikan kebenaran data yang dimasukkan, sebelum mengakhiri pendaftaran.

3. Seleksi administrasi

Seleksi administrasi akan dilakukan oleh panitia masing-masing instansi, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Di tahap ini, panitia akan memverifikasi data pelamar dengan posisi jabatan yang didaftari, serta akan mengumumkan hasil seleksi administrasi.

Berdasarkan jadwal resmi pelaksanaan CPNS 2023, maka pemerintah memberikan kesempatan pelamar yang tidak lolos untuk menyanggah hasil administrasinya melalui laman SSCASN sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

4. Seleksi kompetensi dasar (SKD)

Pelamar yang lolos seleksi administrasi wajib mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD), yang dilaksanakan berbasis computer assisted test (CAT).

Terkait dengan jadwal, lokasi, dan materi tes SKD akan diumumkan oleh panitia intansi melalui laman resmi masing-masing.

Beberapa instansi akan mengadakan tes wawancara dalam SKD CPNS, tapi ada juga yang tidak.

Sehingga, peserta harus benar-benar memperhatikan setidap detail informasi yang dirilis oleh instansi masing-masing.

Melihat rekrutmen CPNS sebelumnya, pemerintah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade untuk setiap jenis tes dalam SKD.

5. Seleksi kompetensi bidang (SKB)

Pelamar melaksanakan ujian seleksi kompetensi bidang (SKB) sesuai ketentuan masing-masing instansi.

6. Pengumuman kelulusan

Pelamar dinyatakan lolos setelah pengolahan hasil akhir seleksi CPNS, maka dapat melanjutkan ke tahap pemberkasan.

Perlu diketahui, setiap instansi mempunyai persyaratan khusus terkait posisi yang dibuka, sehingga pelamar wajib membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi, sebelum memutuskan mendaftar atau memilih suatu formasi.

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved