Breaking News

Berita Surabaya Hari Ini

Terdakwa Korupsi Rp 39,5 Miliar.Rayu Jaksa Agar Tidak Bongkar Arsip WhatsApp

Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua Simanjuntak, terdakwa korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim senilai Rp 39,5 miliar.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yuli A
luhur pambudi
Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua Simanjuntak, terdakwa korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim, merasa percaya diri membantah dakwaan korupsi Rp 39,5 miliar. Namun, dia tak berkutik ketika jaksa mengancam akan membongkar salinan percakapan WhatsApp Sahat dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (29/8/2023). 

TERDAKWA KORUPSI SAHAT TUA SIMANJUNTAK: "Jangan gitu. Saya memang tahun 2020 punya persoalan pribadi, yang kemudian hampir mengganggu keberadaan saya. Dan sejak itu, saya ingin mengakhiri semuanya. Dan saya juga kebetulan hilang, jadi sekalian saya pakai nomor baru. Jadi saya mohon (jangan diungkap BB)," ungkap Sahat. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua Simanjuntak, terdakwa korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim, merasa percaya diri membantah dakwaan korupsi Rp 39,5 miliar.

Namun, dia tak berkutik ketika jaksa mengancam akan membongkar salinan percakapan WhatsApp Sahat. 

Pada sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (29/8/2023), Sahat mengakui memang menerima uang suap dari dua terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng, namun jumlahnya cuma Rp 2,75 miliar. 

Rinciannya, Sahat mengaku menerima uang pada tahap pertama senilai Rp 1 miliar. Tahap kedua, senilai Rp 250 juta. Tahap ketiga senilai Rp500 juta. Dan tahap keempat yang dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, senilai Rp 1 miliar. 

"Dan itu saya terima di tahun 2022 ketika pertama kali berkenalan dengan Hamid dan Eeng selama satu tahun bulan Februari sampai Desember 2022. Sedangkan angka yang lain, saya membantah, darimana, saya tidak pernah terima menerima uang sebesar itu," ujar Sahat. 


Semua uang tersebut diberikan oleh Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, yang kini telah divonis, kepada Sahat melalui perantara Rusdi. Tanpa melalui perantara pengiriman uang menggunakan nomor rekening. 


Sahat sempat berkelit saat menjawab pertanyaan majelis hakim mengenai asal muasal uang sogokan yang diberikan dua terdakwa lain kepada dirinya. 


Namun, saat memperoleh siraman rohani singkat dari majelis hakim dengan sedikit menggunakan logika pertanyaan yang paling ampuh. Sahat akhirnya mengakui, bahwa uang sogokan yang diterimanya itu bersumber dari dana hibah. 


"Benar. Saya tidak pantas menerima uang itu. Saya mengaku bersalah. Tapi jumlahnya tidak sebesar itu," ungkap Sahat. 


Setelah dicecar oleh majelis hakim, kini giliran Sahat dicecar oleh JPU KPK. Ketua JPU KPK Arif Suhermanto memberikan pertanyaan sederhana terhadap Sahat. 


Yakni mengenai nomor ponsel yang digunakan Sahat, terakhir kali sebelum terkena OTT pada Bulan Desember 2022.


Sahat mengaku, sejak tahun 2020 dirinya sengaja menggunakan satu nomor dalam satu ponsel saja. Alasannya, ia berdalih ponselnya hilang, pada kala itu. 


"Sejak tahun 2020 saya pakai 1 HP. Berarti sekitar Desember 2020. Sebelumnya HP saya ada 2, tapi keduanya hilang," katanya. 


Namun, JPU tak mudah percaya dengan pernyataan tersebut. JPU Arif menduga, Sahat merekaya cerita; kehilangan ponsel, padahal sedang berupaya menghilangkan jejak atas kasus korupsinya. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved