Aksi ASN Kurang Perhatian Nekat Mencuri di Kantor DPRD, Dongkol Pada Pimpinan, Uang Rp 117 Juta Raib

Aksi ASN kurang perhatian nekat mencuri di Kantor DPRD, dongkol pada pimpinan, uang Rp 117 juta raib.

|
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
Courtesy/Polresta Ambon/TribunAmbon.com/Mesya Marasabessy
Olah TKP di Gedung DPRD Ambon (kiri), Pelaku berinisial ASL (kanan). Aksi ASN kurang perhatian nekat mencuri di Kantor DPRD, dongkol pada pimpinan, uang Rp 117 juta raib 

SURYAMALANG.COM, - Seorang ASN nekat mencuri uang di kantor DPRD Ambon karena kurang perhatian pimpinan

Uang sebesar Rp 117 juta raib dicuri oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut dan pelaku langsung dibekuk polisi. 

Selain karena kurang perhatian pimpinan, ASN berinisial ASL (51) itu nekat mencuri karena motif ekonomi. 

ASL melancarkan aksinya di kantor DPRD Kota Ambon, Provinsi Maluku pada hari Minggu (27/8/2023).

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete Luhukay menjelaskan, pencurian terjadi sekira pukul 09.00 WITA.

Baca juga: Kondisi Rumah Ngatinah, Nenek Dihajar Massa karena Kelaparan Mencuri Jajan, Tinggal di Gubuk Reyot

Artikel TribunAmbon.com 'Bobol Brangkas dan Curi Uang Kantor, ASL PNS DPRD Ambon'.

Seorang pegawai bernama Jan Tuhumuri (57) yang diberitahu terkait kejadian itu langsung melapor ke polisi.

Dari penjelasan pelapor, aksi pencurian diketahui saat seorang pegawai melihat ruangan sekretaris dewan mengalami kerusakan.

"Saat dilihat ruangan tersebut ternyata uang yang berada di dalam loper sebanyak Rp 117.000.000 sudah tidak berada di tempat." ujar Ipda Janete melansir TribunAmbon (grup Suryamalang). 

"Kemudian Recifer CCTV sudah rusak. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib," imbuhnya. 

Aparat kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Polisi juga menginterogasi sejumlah saksi.

"Setelah dilakukan interogasi yang dilakukan secara bertahap, salah satu terduga pelaku mengakui kepada tim buser bahwa dirinya yang melakukan pencurian" terang Ipda Janete.  

"Selanjutnya tim buser bersama terduga tersangka menuju ke salah satu pondok di ruko batu merah guna mengamankan barang bukti yang ada," lanjutnya.

Atas perbuatannya itu, ASL kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kesaksian Warga Aceh Korban Lain Praka RM, Diculik dan Disetrum Oknum Paspampres Minta Uang 30 Juta

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved