Berita Viral
Mahasiswi KKN Jadi Korban Pelecehan Perangkat Desa di Kintamani Bali, Tersangka Tak Ditahan Polisi
Nasib mahasiswi KKN jadi korban pelecehan perangkat desa di Kintamani Bali menjadi sorotan. Tersangka tak ditahan polisi.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM - Nasib mahasiswi KKN jadi korban pelecehan perangkat desa di Kintamani Bali menjadi sorotan.
Kini, sosok perangkat desa yang melakukan aksi pelecehan seksual kepada mahasiswi KKN itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski sudah menjadi tersangka, ternyata pihak kepolisan tidak menahan sosok perangkat desa yang melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi KKN itu.
Aksi perangkat desa lecehkan mahasiswi KKN ini terjadi di Desa Batukarang, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, Senin (14/8/2023).
ANR mahasiswi yang sedang melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Bali dilecehkan oleh perangkat desa berinisial MK (47) di kantor desa.
Modusnya, perangkat desa tersebut meminta mahasiswi datang ke kantor malama-malam.
Baca juga: Perjuangan Nenek Demi Keluar Masuk Rumah Harus Panjat Tangga Kayu, Akses Jalan Ditutup Tembok Masjid
Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, Polres Bangli menetapkan MK sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Kepala Seksi Humas Polres Bangli, Iptu Wayan Sarta menyatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memiliki alat bukti yang cukup.
Selain itu, MK juga telah mengakui perbuatannya.
"Iya (pelaku mengakui telah melecehkan korban) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya, Rabu (30/8/2023), dikutip dari Kompas.com.
Iptu Wayan Sarta mengatakan MK dapat dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Polres Bangli tidak melakukan penahanan terhadap MK karena hukuman pidana dalam pasal tersebut di bawah lima tahun.
"Alasan karena sangkaan pasal tidak mengharuskan (tersangka) ditahan," tuturnya.
Sebelumnya, korban ANR telah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Bangli, Senin (28/8/2023) lalu.
Dalam pemeriksaan tersebut, ANR mengaku dihubungi MK yang meminta maaf melalui pesan WhatsApp.
mahasiswi KKN jadi korban pelecehan
perangkat desa lecehkan mahasiswi KKN
Perangkat desa
mahasiswi KKN dilecehkan
mahasiswi KKN
pelecehan seksual
pelecehan
KKN
Kintamani
Bali
SURYAMALANG.COM
Sosok Affan Kurniawan Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Masih 21 Tahun, 7 Polisi Ditangkap |
![]() |
---|
VIRAL Cosplay Tikus Berdasi Dilarang Tampil di Karnaval Bangkalan, Wabup Fauzan : Itu Kreativitas |
![]() |
---|
Hak Jawab Vidio.com Atas Berita Nenek Endang Didenda Rp115 Juta Putar Liga Inggris di Warkopnya |
![]() |
---|
5 FAKTA Nenek Endang Didenda Gegara Putar Liga Inggris di Warkop di Klaten, Harus Bayar Rp 115 Juta |
![]() |
---|
Kisah Putri Apriyani Dibakar Pacarnya Sendiri, Pelaku Bripda Alvian Anggota Polres Indramayu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.