Breaking News

Berita Viral

Mahasiswi KKN Jadi Korban Pelecehan Perangkat Desa di Kintamani Bali, Tersangka Tak Ditahan Polisi

Nasib mahasiswi KKN jadi korban pelecehan perangkat desa di Kintamani Bali menjadi sorotan. Tersangka tak ditahan polisi.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
Tribunnews
ILUSTRASI -Mahasiswi KKN Jadi Korban Pelecehan Perangkat Desa di Kintamani Bali 

SURYAMALANG.COM - Nasib mahasiswi KKN jadi korban pelecehan perangkat desa di Kintamani Bali menjadi sorotan. 

Kini, sosok perangkat desa yang melakukan aksi pelecehan seksual kepada mahasiswi KKN itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Meski sudah menjadi tersangka, ternyata pihak kepolisan tidak menahan sosok perangkat desa yang melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi KKN itu. 

Aksi perangkat desa lecehkan mahasiswi KKN ini terjadi di Desa Batukarang, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, Senin (14/8/2023).

ANR mahasiswi yang sedang melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Bali dilecehkan oleh perangkat desa berinisial MK (47) di kantor desa.

Modusnya, perangkat desa tersebut meminta mahasiswi datang ke kantor malama-malam.

Baca juga: Perjuangan Nenek Demi Keluar Masuk Rumah Harus Panjat Tangga Kayu, Akses Jalan Ditutup Tembok Masjid

Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, Polres Bangli menetapkan MK sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

Kepala Seksi Humas Polres Bangli, Iptu Wayan Sarta menyatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memiliki alat bukti yang cukup.

Selain itu, MK juga telah mengakui perbuatannya.

"Iya (pelaku mengakui telah melecehkan korban) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya, Rabu (30/8/2023), dikutip dari Kompas.com.

Iptu Wayan Sarta mengatakan MK dapat dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Polres Bangli tidak melakukan penahanan terhadap MK karena hukuman pidana dalam pasal tersebut di bawah lima tahun.

"Alasan karena sangkaan pasal tidak mengharuskan (tersangka) ditahan," tuturnya.

Sebelumnya, korban ANR telah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Bangli, Senin (28/8/2023) lalu.

Dalam pemeriksaan tersebut, ANR mengaku dihubungi MK yang meminta maaf melalui pesan WhatsApp.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved