Berita Viral

Ajum Menangis Truknya Diderek Petugas Saat Bantu Teman Kecelakaan, Nasibnya Kini Begini

Kasihan Ajum seorang sopir truk menangis mobilnya diderek petugas Dinas Perhubungan lantaran parkir di bahu jalan. Buntut bantu teman kecelakaan.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
YouTube
Kasihan Ajum seorang sopir truk menangis mobilnya diderek petugas Dinas Perhubungan lantaran parkir di bahu jalan.  

"Makanya saya belokkan ke kiri ada motor dan mobil Avanza yang posisinya parkir pak," ujar Anton sembari menahan tangis.

Dikatakan Anton, kondisi saat itu di turunan Karlina ramai dari arah atas maupun arah bawah Desa Sajen yang menuju ke Pacet.

"Hampir penuh macet, arah atas dan ke bawah itu sama padatnya," terang Anton.

Anton pun meminta maaf terutama kepada keluarga korban atas kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal.

"Saya minta maaf dan turut berbelasungkawa. Semoga arwah korban yang meninggal diterima Allah SWT," ungkapnya. 

Kanit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto, Iptu Wihandoko mengatakan korban luka-luka kini masih dirawat intensif di Rumah Sakit Sumberglagah dan UPT Puskesmas Pacet.

Polisi kini masih melakukan pendataan korban luka berat dan luka ringan termasuk melakukan olah TKP di lokasi Kecelakaan.

"Petugas kita masih di lapangan melakukan pendataan korban luka yang jelas total korban 21 orang dan dua di antaranya meninggal," beber Wihandoko.

Wihandoko mengungkap mayoritas korban adalah warga setempat yang menyaksikan karnaval HUT Kemerdekaan RI Ke-78 yang digelar warga di tingkat Kecamatan Pacet.

"Korban ada yang dirawat di Puskesmas Pacet dan RS Sumberglagah," pungkasnya.

Kini Anton sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti penjelasan Waka Polres Mojokerto Kompol Afner Pangaribuan.

Anton ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian dalam berkendara di jalan raya.

Afner menjelaskan, penyidik telah melakukan pemeriksaan serta meningkatkan penanganan kasus itu ke tahap penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya unsur kelalaian sehingga penyidik pengemudi truk tangki sebagai tersangka.

Pengemudi truk tangki tersebut dijerat dengan pasal 310 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Statusnya sudah kami naikkan sebagai tersangka saat ini. Pertimbangannya memang karena kelalaiannya," kata Afner, Jumat (25/8/2023) mengutip Kompas.com.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved