Berita Malang Hari Ini

Alasan Pembatalan Hiburan Sound System di Desa Wonomulyo Kecamatan Poncokusumo, Malang

#MALANG - Beberapa daerah seperti Kediri, Blitar, Tulungagung telah resmi melakukan pelarangan hiburan sound system.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Yuli A
polres malang
Polres Malang dan PHBN serta Muspika Kecamatan Poncokusumo melakukan koordinasi terkait pesta rakyat dengan hiburan sound system 

"Harapan kami semua pihak dapat memahami, karena beberapa daerah seperti Kediri, Blitar, Tulungagung telah resmi melakukan pelarangan hiburan sound system," harapnya.

SURYAMALANG.COM, MALANG - Hiburan rakyat dengan menghadirkan sound system di Desa Wonomulyo Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang resmi dibatalkan. Pembatalan tersebut terjadi usai flyer acara beredar di media sosial dan menjadi perbincangan hangat. 


Rencananya, pesta rakyat ini akan digelar pada tanggal 11 dan 12 September 2023 di lapangan Dusun Wates. Acara ini sekaligus untuk memperingati perayaaan HUT ke-78 RI. 

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan, keputusan pembatalan pesta rakyat diambil oleh Panitia Hari Besar Nasional (PHBN) Dusun Wates usai berkoordinasi dengan Muspika Kecamatan Poncokusumo dan Polres Malang


"Pihak terkait telah sepakat untuk menghapuskan hiburan sound system dalam acara tersebut. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 200.1.1/9081/35.07/207/2023," ujar Taufik, Selasa (5/9/2023).


Selain mengacu pada surat edaran, pembatalan pesta rakyat ini juga mempertimbangkan saran dan masukan dari tokoh masyarakat. Di mana, lokasi acara tersebut berdekatan dengan tempat ibadah. 


"Selain menghasilkan suara menggelegar, hiburan sound system biasanya diiringi dengan penari yang dianggap melanggar norma sosial, dan hal ini sering menuai protes dari warga," tuturnya. 


Dari hasil kesepakatan beberapa pihak yang resmi membatalkan gelaran sound system, Ketua PHBN nantinya akan mengagendakan pertemuan dengan warga untuk membahas kelanjutan pesta rakyat. 


"Kami pastikan penyelenggaraan acara keramaian tetap memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, dan norma sosial yang berlaku di masyarakat," tegasnya. 


Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang mengatakan, keberadaan hiburan sound system mendapatkan pro dan kontra dari masyarakat.


Namun, dengan adanya surat edaran, kini masyarakat mulai mengerti aturan dan larangan yang harus dilakukan ketika menggelar hiburan sound system


"Ini kan euforia, ada perbedaan pendapat masyarakat. Paling tidak beberapa kecamatan mulai mengacu pada SE. Seperti di Tumpang, dari hasil kesepakatan mereka menggunakan mobil pikap untuk sound system. Lalu di Kalipare, mereka tidak menggunakan truk Fuso," papar Firmando ketika ditemui belum lama ini. 


Namun, apabila dari beberapa penyelenggara masih melanggar aturan sesuai isi SE, maka akan ada sanksi yang dikenakan. Sanksi yang diberikan berupa teguran, hingga penyitaan alat. 


Firmando berharap, hal ini dapat dipahami seluruh lapisan masyarakat, sehingga hal ini tidak menimbulkan keresahan dari beberapa pihak. 


"Harapan kami semua pihak dapat memahami, karena beberapa daerah seperti Kediri, Blitar, Tulungagung telah resmi melakukan pelarangan hiburan sound system," harapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved