Berita Malang Hari Ini

Kasus Robot Trading Auto Trade Gold Disidangkan, Tiga Terdakwa Jalani Sidang Dakwaan

Sidang perdana perkara kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas I A Malang

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
dok.ist
Ketiga terdakwa kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) (berbaju putih) saat mengikuti jalannya sidang dakwaan di PN Malang secara virtual. 

"Untuk surat dakwaan sendiri, karena   disampaikan langsung ke terdakwa di lapas, maka kami belum menerima dan akan kami tanggapi di persidangan selanjutnya. Namun  menurut kami, dakwaan terhadap klien kami tidak bisa dianggap sama dengan Wahyu Kenzo dan Bayu Walker," terangnya.

Dirinya menambahkan, bahwa kliennya tersebut seharusnya juga  termasuk korban dari robot trading ATG tersebut.

"Klien kami ini (terdakwa Raymond Enovan) sebenarnya adalah member yang berhasil. Baru ikut ATG di bulan Juni 2020, mulai dari tingkatan rendah hingga naik dan berhasil,"

"Karena ketidaktahuannya, bahwa ternyata ATG ini adalah investasi ilegal. Sehingga bisa dibilang, klien kami ini termasuk korban," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved