Berita Malang Hari Ini
Kasus Robot Trading Auto Trade Gold Disidangkan, Tiga Terdakwa Jalani Sidang Dakwaan
Sidang perdana perkara kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas I A Malang
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
dok.ist
Ketiga terdakwa kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) (berbaju putih) saat mengikuti jalannya sidang dakwaan di PN Malang secara virtual.
"Untuk surat dakwaan sendiri, karena disampaikan langsung ke terdakwa di lapas, maka kami belum menerima dan akan kami tanggapi di persidangan selanjutnya. Namun menurut kami, dakwaan terhadap klien kami tidak bisa dianggap sama dengan Wahyu Kenzo dan Bayu Walker," terangnya.
Dirinya menambahkan, bahwa kliennya tersebut seharusnya juga termasuk korban dari robot trading ATG tersebut.
"Klien kami ini (terdakwa Raymond Enovan) sebenarnya adalah member yang berhasil. Baru ikut ATG di bulan Juni 2020, mulai dari tingkatan rendah hingga naik dan berhasil,"
"Karena ketidaktahuannya, bahwa ternyata ATG ini adalah investasi ilegal. Sehingga bisa dibilang, klien kami ini termasuk korban," tandasnya.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Malang Hari Ini
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.