Berita Surabaya Hari Ini
Bekas Bupati Sidoarjo Terima Sogokan Rp 44 Miliar, Para Camat Iuran Mulai Rp 100 Ribuan
Saiful Ilah menerima uang sogok dari pejabat bawahannya, Direksi BUMD, hingga pengusaha sampai Rp 44 miliar.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Yuli A
Bekas Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, menerima uang sogok dari pejabat bawahannya, Direksi BUMD, hingga pengusaha sampai Rp 44 miliar.
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Tim jaksa KPK menyebut keterangan empat orang saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi Rp 44 miliar dengan terdakwa Saiful Ilah (74), bekas Bupati Sidoarjo dua periode, menguatkan dakwaan.
JPU KPK Dame Maria Silaban mengatakan, keterangan semua saksi yang dihadirkan menguatkan dakwaan atas dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan terdakwa.
Pasalnya, terungkap bahwa seluruh Camat yang menjabat pada masa Saiful Ilah menjabat sebagai Bupati Sidoarjo, menyetorkan sejumlah uang secara rutin yang dilakukan secara sistemik.
Nilainya sekitar Rp 100 ribu, kemudian Rp 500 ribu, hingga Rp 10 juta. Uang tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan kebijakan publik atau masyarakat.
Bahkan terungkap setoran dana tersebut untuk keperluan pribadi Bupati kala itu. Seperti perayaan ulang tahun, hingga pengadaan acara festival ikan bandeng
"Para camat menerangkan bahwa dalam masa pemerintahan mereka ada pemberian uang berkisar Rp 100-500 ribu, rutin atau insidentil, atau untuk keperluan ultah terdakwa," katanya pada awak media seusai sidang.
"Dan kemudian juga keperluan lelang bandeng untuk keperluan camat untuk disetorkan ke kepala SKPD yang punya rekening untuk ditampung guna kepentingan terdakwa dan kepentingan lainnya," tambahnya.
Uang yang telah dihimpun melalui paguyuban seluruh Camat se-Sidoarjo, disetorkan ke paguyuban seluruh SKPD Pemkab Sidoarjo.
Lalu, Dame menerangkan, uang tersebut dihimpun dalam dua rekening yang telah dilakukan penyitaan oleh pihaknya.
"Rp 400 juta, terkumpul. Saldo akhir sekitar Rp 2 juta. Yang punya rekening paguyuban Ka SKPD. Kesepakatan para Ka SKPD. Ini pemberian tidak ada pengembalian dari terdakwa," jelasnya.
Ia menganggap, semua keterangan para saksi mendukung dakwaan yang dibuatnya. Bahwa terdakwa Saiful Ilah menerima gratifikasi yang ternyata juga tak dilaporkan ke KPK.
"Untuk saat ini gratifikasi dan diakui diterima terdakwa, dan tidak pernah dilaporkan ke KPK," pungkasnya.
Di lain tempat, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Mustofa Abidin, mengatakan, pihaknya tak menampik adanya uang yang diserahkan secara pribadi dari sejumlah Camat ke Saiful Ilah.
Namun, hal tersebut tidak memiliki tendensi untuk mempengaruhi kepentingan posisi jabatan dari si pemberi.
"Gak ada pengaruhnya, apakah dengan tidak memberikan iuran itu, ada paksaan, juga gak ada. Apakah ada pengaruh pada jabatan, juga tak ada," dalih Mustofa Abidin, di luar ruang sidang pada awak media.
Mengenai alasan tidak melaporkan pemberian uang dari para Camat itu ke KPK, Mustofa berdalih, terdakwa tidak mengetahui hal tersebut. Penjelasan lengkap mengenai ketidaktahuan itu, sudah disampaikan dalam eksepsi pada sidang sebelumnya.
"Sudah disampaikan dalam eksepsi. Pak Bupati benar-benar enggak tahu, dan si pemberi sebenarnya tahu atau enggak bahwa pemberian itu sebenarnya harus dilaporkan," pungkasnya.
Sebelumnya, agenda sidang yang berlangsung dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, I Ketut Suarta ini, memeriksa empat orang saksi yang terdiri dari bekas camat di Kabupaten Sidoarjo.
Mulai dari Agustin Iriani, eks Camat Krian dan Sidoarjo; Ali Sarbini, eks Camat Taman dan Sukodono; Abu Dardak, Camat Sedati dan, Abdul Kifli, eks Camat Tarik dan Wonoayu.
Menurut keempat saksi tersebut, terdapat iuran rutin setiap bulan dengan nilai Rp 100 ribu yang disepakati secara tidak tertulis oleh seluruh Camat se-Kabupaten Sidoarjo, yang diwadahi dalam bentuk paguyuban tanpa struktural baku.
Uang yang telah terkumpul tersebut kemudian disetorkan ke Paguyuban Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diwadahi dalam rekening ATM.
Dlam persidangan, terungkap uang itu untuk membiayai kegiatan internal di Pendopo Bupati Sidoarjo, termasuk acara perayaan ulang tahun Bupati Sidoarjo yang saat itu dijabat oleh terdakwa.
Mantan Camat Sidoarjo, Agustin Iriani, mengatakan, iuran rutin sebulan sekali senilai Rp 100 ribu. Kemudian, iuran insidentil senilai Rp 500 ribu.
Kesemua uang iuran tersebut digunakan keperluan kegiatan internal para Camat, SKPD. Kemudian, acara lelang bandeng. Termasuk kegiatan perayaan ultah Bupati di Pendopo Bupati Sidoarjo, kala itu.
"Penggunaan uang pasti yang kita tahu untuk acara nyanyi di Pendopo belakang bersama SKPD. Kami para camat diundang. Penggunaannya bisa ditanyakan ke para SKPD. (Untuk elektone musik ultah Saiful ilah) iya," ujar Agustin.
Selain iuran yang disepakati secara tidak tertulis atau sukarela tersebut. Agustin mengungkapkan, pihaknya juga pernah menyerahkan sejumlah uang sekitar Rp 2 juta sebagai pemberian langsung kepada terdakwa Saiful Ilah.
Perempuan berkerudung hijau tersebut mengungkapkan, uang tersebut murni sebagai pemberian titipan darinya kepada Saiful Ilah untuk dapat digunakan dalam setiap kegiatan sosial Bupati Sidoarjo kala itu. Yakni menyantuni anak yatim, kaum duafa, dan panti asuhan.
"Pak Bupati ini biasanya rutin sering menyantuni anak yatim di kecamatan Sidoarjo. Saya menyampaikan sedikit ikut memberikan (uang Rp 2 juta) pada anak yatim itu karena pak Bupati sering memberi santunan sebelum hari raya," terangnya.
Uang tersebut diwadahinya dalam amplop putih dan diserahkan langsung saat bertamu di ruang kerja Bupati Sidoarjo.
Dan responnya Saiful Ilah saat menerima itu, disebut Agustin, menyampaikan ucapan terima kasih secara langsung dan biasa saja.
"Saya silaturahim pada beliau, kemudian saya titip (uang) untuk diberikan ke anak yatim. Iya ke dalam amplop (masukin uang). Jawabannya (bupati) ya terima kasih, di ruang kerja beliau," jelasnya.
Sekadar diketahui, terdakwa Saiful Ilah didakwa oleh JPU KPK dengan Pasal 12B UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Saiful Ilah didakwa menerima sejumlah gratifikasi baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Direksi BUMD, hingga pengusaha, senilai sekitar Rp 44 miliar.
Gratifikasi itu diberikan dalam bentuk uang rupiah, dolar, maupun barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas, dan ponsel.
Perkara gratisikasi itu diduga dilakukan terdakwa selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo dua periode, periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Saiful Ilah sebelumnya juga diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada 2022 silam dalam perkara suap proyek infrastruktur senilai Rp 600 juta.
Saiful Ilah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Oktober 2020.
| JANGAN KAGET! Jadi Wali Kota/Bupati Butuh Modal 70 Miliar, Jadi Gubernur Butuh Modal 1,7 Triliun |
|
|---|
| Universitas Ciputra Surabaya Kukuhkan Guru Besar Bidang Transformasi Keuangan Digital |
|
|---|
| Rumah Sakit Baru Pemkot Surabaya RSUD Eka Candrarini Diresmikan, Layanan Unggulan Bagi Ibu dan Anak |
|
|---|
| Pemprov Jatim Distribusikan PLTS ke Sekolah, Ajak Gunakan Green Energy |
|
|---|
| Kesenjangan dan Lemahnya Inovasi Pendidikan Masih Jadi PR Besar di Jatim, Anggaran 2024 Justru Turun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Bekas-Bupati-Sidoarjo-Saiful-Ilah-74-terdakwa-gratifikasi-Rp-44-miliar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.