Berita Viral

Akhir Kasus Mario Dandy Diganjar 12 Tahun Penjara dan Denda Restitusi Rp 25 M, Ekspresi Disorot

Ekspresi tenang Mario Dandy saat mendengakan vonis hukumannya disorot. Padahal diganjar 12 tahun penjara dan restitusi RP 25 miliar.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews
Akhir Kasus Mario Dandy Diganjar 12 Tahun Penjara Restitusi Rp 25 M 

SURYAMALANG.COM - Akhir kasus penganiayaan Mario Dandy diganjar 12 tahun penjara dan denda membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar akibat penganiayaan yang dilakukan kepada David Ozora

Namun ekspresi tenang Mario Dandy saat mendengakan vonis hukumannya disorot. 

Putra Rafae Alun itu terlihat sangat tenang meski hakim memvonisnya 12 tahun penjara atas tindak penganiayaan yang telah ia lakukan. 

Sikap Mario Dandy yang tenang itu sangat berbeda dengan temannya Lukas Shine yang menangis tertunduk divonis lima tahun penjara. 

Cuplikan vonis Mario Dandy yang terlihat tenang itu pun menjadi viral di media sosial. 

Bahkan, saat hakim membacakan vonis, Mario Dandy berdiri.

Kemudian bukannya fokus mendengarkan, ia justru sibuk membetulkan kemejanya. 

Vonis Mario Dandy
Vonis Mario Dandy (Tribunnews)

Diketahui sebelumnya, terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo, divonis hukuman selama 12 tahun penjara.

Hal itu sesuai vonis yang dibacakan Hakim Alimin Ribut, dalam sidang putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023) hari ini.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu pada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana selama 12 tahun," kata Hakim Alimin Ribut, di dalam persidangan, Kamis ini.

Hukuman terhadap Mario Dandy ini sesuai dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, yang menuntutnya dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Hakim Alimin Ribut menyampaikan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman bagi Mario Dandy.

Menurut Hakim, perbuatan Mario Dandy terhadap korban David Ozora sadis dan sangat kejam.

Sebab, menurut hakim, Mario menikmati perbuatannya bahkan mengabadikannya melalui video.

"Perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya, bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," kata Hakim Alimin Ribut dikutip dari Tribunnews. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved