Berita Tulungagung Hari Ini

Kalau Sampai Oktober 2023 Masih Ada Tugu Pencak Silat, Pemerintah Akan Tertibkan

PSHT paling banyak dengan 69 tugu. Kedua PSNU Pagar Nusa 30 tugu dan sisanya IKSPI Kera Sakti punya 9 tugu,  Porsigal 2 tugu.

Penulis: David Yohanes | Editor: Yuli A
david yohanes
Tugu perguruan pencak silat PSNU Pagar Nusa di Desa Nglampir Kecamatan Bandung, Tulungagung yang gagal ditertibkan. 

Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang paling banyak dengan 69 tugu. Kedua adalah PSNU Pagar Nusa yang mempunyai 30 tugu dan sisanya IKSPI Kera Sakti punya 9 tugu,  Porsigal 2 tugu dan Cempaka Putih mempunyai 2 tugu.

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Proses penertiban tugu perguruan pencak silat di Kabupaten Tulungagung tidak berjalan mulus.

Masih ada penolakan penertiban dari para anggota perguruan pencak silat, dengan diikuti pengerahan massa.

Selain itu ada tuntutan perimbangan berdasarkan jumlah tugu yang ditertibkan di setiap perguruan silat.

“Ada tuntutan, misalnya tugu A ditertibkan, maka tugu B juga ditertibkan. Ini yang agak sulit,” ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tulungagung, Bambang Triono.

Diakui Bambang, selama ini penertiban tugu pencak silat ini mengedepankan pendekatan persuasif.

Diharapkan warga mau menertibkan tugu perguruan miliknya secara sukarela.

Tugu itu tidak harus dibongkar, namun bisa dimanfaatkan untuk keperluan lain, seperti tugu Pancasila atau tugu desa.

“Terserah hasil komunikasi dengan para pengurus perguruan dengan pihak desa, dimanfaatkan untuk apa. Ada yang dihancurkan, ada yang dimanfaatkan ulang,” ungkap Bambang.

Hingga saat ini ada 14 tugu perguruan pencak silat yang sudah ditertibkan secara sukarela.

Bambang menegaskan, pemerintah masih mengedepankan dialog dengan para pengurus perguran pencak silat yang punya tugu.

Komunikasi ini untuk membangun kesamaan pemikiran terkait tugu-tugu perguruan yang masih belum ditertibkan.

 

“Komunikasi ini terus kami lakukan, mungkin ada kendala yang menghambat. Semua masih berjalan,” katanya.

 

Meski demikian, Forkopimda Tulungagung memberi batas waktu hingga akhir Oktober 2023.

 

Pemerintah akan turun tangan untuk menertibkan tugu pencak silat yang berdiri di fasilitas umum pada November 2023.

 

Proses ini akan dilakukan bersama aparat terkait, mulai dari TNI, Polri dan Satpol PP.

 

“Kami tunggu sampai Oktober sebagai batas akhir. Kalau mengacu surat Kapolda, seharusnya malah Juli 2023 kemarin,” ucap Bambang.

 

Hasil pendataan di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung ada 112 tugu perguruan pencak silat.

 

Sebelumnya dari data itu diindentifikasi, ada 106 yang berdiri di fasilitas umum, lalu direvisi menjadi 45 tugu.

Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang paling banyak dengan 69 tugu perguruan pencak silat.

Terbanyak kedua adalah PSNU Pagar Nusa yang mempunyai 30 tugu perguruan.

Sisanya  IKSPI Kera Sakti punya 9 tugu,  Porsigal 2 tugu dan Cempaka Putih mempunyai 2 tugu.

Sebagai informasi, Kapolda Jawa Timur telah menyurati bupati/wali kota, untuk membantu menertibkan tugu perguruan pencak silat di tanah milik negara tanpa izin.

Surat yang ditandatangani Kapolda, Irjen Pol Toni Harmanto tertanggal 27 Juni 2023 juga diterima Bupati Tulungagung.

Batas waktu pembongkaran yang dilakukan oleh para ketua perguruan pencak silat adalah Rabu (5/7/2023) lalu. 

Jika lewat dari tanggal 5 Juli 2023, maka bupati/wali kota diminta bantuan untuk melakukan pembongkaran.

Selain itu Kepala Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur, Eddy Supriyanto juga mengirim surat serupa.

Namun surat tertanggal 26 Juni 2023 ini ditujukan kepada Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Jawa Timur.

Di dalamnya disebutkan, hasil koordinasi di Mapolda Jatim bahwa tugu perguruan pencak silat sebagai sumber konflik antar perguruan.

Penertiban tugu perguruan pencak silat sebagai upaya untuk menjaga kerukunan dan mengantisipasi konflik antar perguruan.

Dalam surat itu, Kepala Bakesbangpol Jatim meminta bantuan Ketua IPSI Jatim, untuk mengimbau anggotanya membongkar tugu perguruan pencak silat secara mandiri.

Namun batas akhir yang diberikan pada pertengahan Agustus 2023. 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved