Berita Viral
Kisah Bocah 10 Tahun Disetrika Ibu Tiri Sampai Kulit Melepuh, Pemicu Suami Tak Beri Uang Bulanan
Kisah pilu bocah 10 tahun disetrika ibu tiri hingga kulit tubuhnya melepuh terjadi di Jambi. Pemicu diduga suami tak beri jatah uang bulanan
Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - Kisah pilu bocah 10 tahun disetrika ibu tiri hingga kulit melepuh terjadi di Jambi.
Aksi kejam ibu tiri setrika tubuh anak tiri itu diduga pemicunya saat sang suami tak beri jatah uang bulanan.
Kejadian bocah 10 tahun disetrika ibu tiri itu terjadi pada Senin (4/9/2023) lalu di kamar rumahnya di Dusun Suka Makmur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Jambi.
Bocah 10 tahun itu dianiaya ibu tirinya sendiri berinisial N (31) menggunakan setrika panas.
N tega menganiaya anak tirinya dengan nemepetkan setrika panas di bagian lengan dan kaki.
Usai melakuaan penganiayaan anak tirinya yang masih berusia 10 tahun tersebut, ibu muda ini langsung melarikan diri.
Kejadian ini akhirnya dilaporkan ke polisi.

Baca juga: Nasib Nenek Sarmini Rumahnya Dibakar Anak Kandung Saat Tengah Tidur, Diduga Gegara Sertifikat
Baca juga: Kronologi Bule Amerika Bunuh Mertua di Jabar, Diduga Perkara Uang Rp 5 Juta, Cari Istri Gak Ketemu
Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Septa Badoyo mengatakan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Saat itu, N sedang menyetrika pakaian di kamar. Kemudian anaknya masuk ke kamar untuk mengganti pakaian.
Di dalam kamar, N langsung menempelkan setrika panas ke bagian lengan kanan, lengan kiri dan kaki kanan anak tirinya.
Akibatnya, korban mengalami luka serius hingga kulit melepuh.
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Septa Badoyo, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
Pihaknya langsung melakukan penangkapan usai mendapat laporan dan pemeriksaan saksi-saksi terhadap perbuatan kekerasan itu.
"Pelaku diamankan di sebuah pondok kebun sawit milik orang tua pelaku di Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo," kata AKP Septa Badoyo, dikonfirmasi pada Minggu (24/9/2023).
Terungkap motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.
AKP Septa menjelaskan penganiayaan yang dilakukan oleh N disebabkan kesal terhadap ayah kandung korban atau suami N.
Pelaku kelas karena sang suami tidak memberikan uang jatah bulanan.
Sang suami tidak memberikan uang sebesar Rp8 juta per bulan untuk bayar angsuran bank dan koperasi.
Sementara suaminya hanya mampu memenuhi sebesar Rp4 jutaan per bulan.
"Suami pelaku hanya dapat memenuhi sebesar 4 jutaan saja setiap bulannya," terang AKP Septa.
Tersangka kemudian ditangkap oleh polisi usai mendapatkan laporan terjadi kekerasan.
Atas perbuatannya, N dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Tersangka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
Artikel 'TribunSumsel.com 'Nasib Pilu Bocah 10 Tahun di Jambi, Tubuh Disetrika Ibu Tiri'.
Bayi 3 Tahun Kecemplung Panci Sayur Panas
Kronologi bayi 3 tahun kecemplung panci sayur panas terjadi di Ponorogo menjadi sorotan.
Diketahui bayi 3 tahun kecemplung panci sayur panas itu mengalami luka melepuh di sekujur tubuhnya.
Bahkan bidan desa menyatakan jika luka bakar yang dialami bayi malang itu mencapai 50 persen.
Saat kejadian terjadi, orangtua bayi baru mengetahui anaknya kecemplung panci panas setelah mendengar tangisan sang anak.
Diketahui bayi malang yang masih berumur 3,5 tahun itu berinisial RPQ.
Ia bersama keluarganya tinggal di Desa Pulosari, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur
Bidan Desa Pulosari, Suyati mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (17/9/2023)..
“Luka bakarnya sampai 50 persen. Kebanyakan lukanya ditemukan pada bagian badan bawah,” kata Suyati saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (19/9/2023).
Kejadian tersebut bermula saat kedua orangtua balita itu menyiapkan dagangan sayur matang.

Baca juga: Polisi Viral Hajar 2 Remaja di Bengkel Motor, Paksa Korban Dengar Suara Knalpot Sambil Dibleyer
Baca juga: Siswi SD Gresik yang Buta Akibat Dicolok Tusuk Pentol, Bakal Jalani Pemeriksaan MRI di Surabaya
Orangtua korban merupakan penjual sayur yang biasanya berjualan di depan rumah.
Korban ketika itu sedang bermain di depan rumah.
Tak lama kemudian, ibu korban membawa sayur panas dalam sebuah panci besar ke depan rumah agar sayur yang hendak dijual lekas dingin.
Beberapa saat kemudian, orangtua korban mendengar suara tangisan anaknya.
Setelah dicek, badan anaknya sudah masuk dalam panci yang berisi sayur matang panas.
“Orangtua korban baru mengetahui anaknya tercebur setelah mendengar suara tangisan RPQ,” ungkap Suyati.
Usai diangkat dari panci, hampir sekujur tubuh korban mulai dari kaki hingga punggung melepuh.
Orangtua korban langsung membawa anaknya ke Puskesmas Jambon.
Lantaran mengalami luka bakar yang serius, korban lalu dirujuk ke RSUD dr. Hardjono dan RSUD dr. Soedono Madiun.
Tak berapa lama kemudian, Ramadani dilarikan ke RSUD dr. Soetomo Surabaya untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Suyati mengatakan korban harus dirujuk ke RSUD dr. Soetomo untuk mendapatkan perawatan lanjutan.
Pasalnya luka bakar pada tubuh korban mencapai 50 persen.
Selain itu luka bakar kebanyakan menimpa daerah sensitif pada tubuh korban.
Artikel Kompas.com, 'Balita di Ponorogo Tercebur ke Panci Sayuran Panas, Tubuh Melepuh'.
bocah 10 tahun disetrika ibu tiri
ibu tiri setrika tubuh anak tiri
bocah 10 tahun disiksa ibu tiri
ibu tiri
anak tiri
penganiayaan
Jambi
viral
SURYAMALANG.COM
kulit melepuh
uang bulanan
VIRAL Cosplay Tikus Berdasi Dilarang Tampil di Karnaval Bangkalan, Wabup Fauzan : Itu Kreativitas |
![]() |
---|
Hak Jawab Vidio.com Atas Berita Nenek Endang Didenda Rp115 Juta Putar Liga Inggris di Warkopnya |
![]() |
---|
5 FAKTA Nenek Endang Didenda Gegara Putar Liga Inggris di Warkop di Klaten, Harus Bayar Rp 115 Juta |
![]() |
---|
Kisah Putri Apriyani Dibakar Pacarnya Sendiri, Pelaku Bripda Alvian Anggota Polres Indramayu |
![]() |
---|
Siapa Dave Laksono? Anggota DPR Viral Didemo Akhiri Rapat Ingin Cepat Pulang, Anak Politisi Kawakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.