Bocoran Gaji PNS Penjaga Tahanan Kemenkumham Lulusan SMA, Cek Link Daftar CPNS 2023 Berikut Ini

Intip bocoran gaji PNS penjaga tahanan Kemenkumham lulus SMA/SMk sederajat. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
Website Kemenkumham
Bocoran Gaji PNS Penjaga Tahanan Kemenkumham Lulusan SMA, Cek Link Daftar CPNS 2023 Berikut Ini 

6. Jika semua informasi sudah benar dan dokumen sudah diunggah dengan baik, klik "Proses Pendaftaran Akun" untuk memproses pendaftaran akun Anda.

7. Sebelum menyelesaikan proses pendaftaran akun, akan muncul konfirmasi.

8. Pastikan Anda telah memeriksa kembali semua informasi yang Anda berikan.

9. Jika semuanya sudah benar, klik "Iya" untuk melanjutkan.

Demikian link pendaftaran CPNS 2023 dan daftar gaji PNS 2023 lulusan SMA sampai S1 lengkap dengan jenis-jenis tunjungannya. 

Syarat daftar CPNS Penjaga Tahanan Kemenkumham, mengutip casn.kemenkumham.go.id:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun untuk Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat.

Baca juga: Rincian Formasi CPNS Sekretariat Jenderal DPR RI 2023, Lengkap dengan Gajinya

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved