Berita Viral
Nasib R Siswa Bacok Guru di MA Yasua akan Diproses Sesuai Hukum, Sebelumnya Ada Desakan Mediasi
Terungkap nasib R siswa bacok guru di sekolah Madrasah Aliyah Yasua di Demak. Akan tetap diproses sesuai hukum.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM - Terungkap nasib R siswa bacok guru di sekolah Madrasah Aliyah Yasua di Demak.
Sosok R pembacok gurunya sendiri itu bakal diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sebelumnya, sempat ada desakan mediasi untuk menyelesaikan masalah penganiayaan yang dilakukan R kepada gurunya tersebut.
Kapolres Demak AKPB Muhammad Purbaya mengatakan bahwa saat ini pelaku pembacokan yaitu R sedang ditahan di Mapolres Demak.
"Jadi terkait kasus pembacokan kemarin, itu pelaku sudah ditahan di Mapolres Demak," kata Kapolres Demak kepada Tribunjateng, (27/9/2023).
Untuk pelaku kata Kapolres Demak, sedang dalam proses pemeriksaan.
namun pihaknya tetap menegaskan bahwa akan melakukan prosedur hukum yang ada.
"Kemudian ini sedang dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut dan nanti kami melihat ke depan namun sementara ini prosedur hukum tetap kami kedepankan," ungkapnya.

Baca juga: Imbas Aksi R Siswa Bacok Guru di Demak Banyak Guru dan Teman Trauma, Tim Psikologi Sampai Diturunkan
Baca juga: Keseharian R Siswa Bacok Guru di Demak Jadi Tulang Punggung Keluarga, Sering Bolos Buat Jual Nasgor
Dia menegaskan bahwa apapun yang akan didapatkan oleh pelaku sudah melalui proses hukum yang ada
"Walau beberapa pihak mendesak, apakah proses lanjut ataupun mediasi kami lihat ke depan. Sampai saat ini prosedur yang ada di kepolisian yaitu memeriksa saksi, kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka dan kami tahan," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, alasan R siswa membacok gurunya sendiri di MA Yasua Demak, sedikit terungkap.
Hal ini pun sekaligus membantah kabar jika pelaku melakukan tindakan tersebut lantaran sakit hati tak bisa ikut penilaian tengah semester (PTS) di sekolah tersebut lantaran belum bayar tunggakan SPP.
Pelaku disebut memang sakit hati sehingga tega membacok gurunya sendiri menggunakan celurit.
Hal itu lantaran dirinya tak boleh ikut PTS.
Dia dilarang ikut karena belum mengumpulkan tugas sebagai syarat mengikuti PTS.
R (17), siswa MA di Kecamatan Kebonangung, Kabupaten Demak telah ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Demak seusai menganiaya gurunya AFR (41).
Polisi menangkap MR kurang dari 24 jam setelah insiden tersebut.
R ditangkap di sebuah rumah kosong, di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.
Aparat juga menyita sejumlah barang bukti.

Baca juga: Sisa Medali Kurnia Meiga Usai Dokter Richard Lee Beli Medali AFF Rp 20 Juta, Ada Piala Belum Laku
Baca juga: Reaksi Guru Hingga Teman Saat R Nekat Bacok Ali Fatkhur Gurunya di MA Yasua Demak, Ada yang Pingsan
sabit panjang 40 sentimeter, baju seragam sekolah, dan 1 sepeda motor Honda Supra X yang dikendarai pelaku saat melarikan diri.
"Kurang dari 24 jam aparat gabungan dari Unit Resmob dan Polsek Kebonagung Polres Demak menangkap pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (27/9/2023).
Peristiwa penganiayaan murid terhadap guru terjadi pada Senin (25/9/2023) pagi.
Pelaku yang masih duduk di kelas XI itu tiba-tiba datang ke kelas.
Kemudian langsung membacok leher dan lengan kiri gurunya menggunakan sabit.
Saat itu korban sedang mengawasi Penilaian Tengah Semester (PTS).
Setelah melakukan kekerasan terhadap gurunya, pelaku langsung membuang barang bukti dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Pelaku nekat menganiaya gurunya lantaran dilarang mengikuti PTS.
Larangan tersebut karena pelaku belum menyelesaikan tugas persyaratan kenaikan kelas dengan batas akhir pada Sabtu 23 September 2023.
"Pelaku melakukan tindakan penganiayaan setelah sakit hati atas keputusan korban yang melarangnya mengikuti PTS," ungkap AKP Winardi.
Fakta ini membantah adanya kabar di masyarakat mengenai korban yang melarang pelaku ikut PTS karena tidak bisa membayar SPP.
Polisi menyebut, pelaku murni melakukan kekerasan karena kecewa karena tidak bisa ikut PTS lantaran sering membolos dan tidak mengumpulkan tugas.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 355 ayat 1, subsidair Pasal 354 ayat 1, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
"Pelaku masih di bawah umur sehingga dalam proses penyidikan kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial," jelasnya.
Selain itu, saat penyidikan terungkap juga pelaku mengakui kalau dirinya setiap malam ikut membantu orangtuanya berjualan nasi goreng.
VIRAL Cosplay Tikus Berdasi Dilarang Tampil di Karnaval Bangkalan, Wabup Fauzan : Itu Kreativitas |
![]() |
---|
Hak Jawab Vidio.com Atas Berita Nenek Endang Didenda Rp115 Juta Putar Liga Inggris di Warkopnya |
![]() |
---|
5 FAKTA Nenek Endang Didenda Gegara Putar Liga Inggris di Warkop di Klaten, Harus Bayar Rp 115 Juta |
![]() |
---|
Kisah Putri Apriyani Dibakar Pacarnya Sendiri, Pelaku Bripda Alvian Anggota Polres Indramayu |
![]() |
---|
Siapa Dave Laksono? Anggota DPR Viral Didemo Akhiri Rapat Ingin Cepat Pulang, Anak Politisi Kawakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.