Berita Malang Hari Ini
Sidang Robot Trading ATG, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Wahyu Kenzo dan Bayu Walker
Sidang perkara kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM, MALANG - Sidang perkara kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), memasuki agenda putusan sela.
Sidang tersebut digelar pada Rabu (27/9/2023) sekitar pukul 10.34 WIB bertempat di Ruang Sidang Cakra PN Malang.
Sidang tersebut digelar secara daring. Dimana ketiga terdakwa yaitu Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Kelas I Malang.
Sebagai informasi, seharusnya di dalam sidang tersebut terdapat dua agenda. Dimana terdakwa Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, menjalani sidang putusan sela. Sedangkan terdakwa Raymond Enovan, dijadwalkan menjalani sidang pemeriksaan saksi.
Namun ternyata, saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang berhalangan hadir. Sehingga, persidangan fokus berlanjut ke putusan sela terdakwa Wahyu Kenzo dan Bayu Walker.
Anggota Tim JPU Kejari Kota Malang, Moh Heriyanto mengatakan, putusan sela tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Arief Karyadi.
"Pada intinya, semua eksepsi dari penasehat hukum terdakwa ditolak. Jadi ada lima poin di dalam eksepsi penasehat hukum terdakwa, salah satunya terkait PN Malang tidak berwenang mengadili perkara,"
"Namun setelah ditanggapi, kelima poin eksepsi itu ditolak. Sehingga, persidangan dilanjutkan dengan pembuktian," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (27/9/2023).
Dirinya menjelaskan, bahwa sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (4/10/2023) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi ketiga terdakwa.
"Akan kami hadirkan saksi korban yang berasal dari Malang Raya. Dan tadi di putusan sela sudah dibacakan, ada 14 saksi yang berdomisili di Malang,"
"Sehingga tiap terdakwa, akan kami hadirkan lima saksi secara bergantian. Kecuali terdakwa Raymond Enovan, karena saksi korbannya ada tiga orang," ungkapnya.
Dirinya juga menerangkan, tidak ada persiapan khusus apapun dalam mempersiapkan dan menghadirkan saksi untuk sidang mendatang tersebut.
"Untuk persiapan khusus tidak ada. Seperti biasa, kami berkoordinasi dan menghubungi para saksi," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penasehat Hukum terdakwa Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, Albert Evans Hasibuan mengungkapkan, bahwa pihaknya menghormati putusan sela tersebut.
"Pada prinsipnya, kami menghormati putusan sela yang telah dibacakan oleh majelis hakim, yang melanjutkan ke pokok perkara. Oleh karena itu, kami fokus menghadapi agenda pembuktian sebagaimana diagendakan oleh majelis hakim," bebernya.
Pihaknya juga meminta, agar di dalam agenda sidang selanjutnya, kedua terdakwa dapat dihadirkan langsung di ruang persidangan. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh JPU maupun majelis hakim.
"Kami meminta pada agenda sidang selanjutnya, kedua klien kami dapat dihadirkan di ruang sidang. Untuk membantah berita atau kabar yang menyatakan, bahwa persidangan virtual ini adalah permintaan klien kami, sekaligus memaksimalkan pembuktian dari sisi klien kami. Namun permintaan tersebut belum bisa di lpenuhi, baik oleh majelis hakim maupun JPU dengan alasan pertimbangan keamanan dan kesehatan," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.