Berita Viral

Update Kondisi Siswa SMP Cilacap Patah Tulang Usai Dibully Teman, Bingung Pindah Sekolah Atau Tidak

Update kondisi siswa SMP Cilacap patah tulang usai dibully teman, bingung pindah sekolah atau tidak.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Instagram @terang_media/Ist via TribunJateng.com
Kondisi siswa SMP Cilacap patah tulang setelah dibully teman 

SURYAMALANG.COM, - Update kondisi siswa SMP Cilacap patah tulang setelah dibully teman kini mulai membaik. 

Beberapa perubahan juga tampak dari siswa SMP Cilacap tersebut saat diajak ngobrol dengan anggota Polresta Cilacap

Siswa korban perundungan berinisial FF itu pun sempat membahas kelanjutannya bersekolah di tempat yang sama. 

Sejak diperiksa dan mengalami patah tulang rusuk, FF (14) dirawat di RSUD Margono Soekarjo, Purwokerto.

Selain mengalami patah tulang rusuk, FF juga mengalami abses urat syaraf leher dan sempat mengeluh dadanya sesak. 

Dari hasil visum juga terungkap FF mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh seperti di perut, wajah, telinga, dahi dan bagian tubuh lainnya.

Baca juga: Bantuan Untuk Ifan Bocah Penjual Cobek Bahunya Miring karena Pikul Beban, Dapat HP dan Pengobatan

Polisi menjenguk siswa SMP Cilacap korban perundungan di RSUD Margono Soekarjo Purwokerto
Polisi menjenguk siswa SMP Cilacap korban perundungan di RSUD Margono Soekarjo Purwokerto (Istimewa via TribunJateng.com)

Ketika didatangi anggota Polresta Cilacap, FF tampak menunjukkan perkembangan yang baik. 

Senyum FF mulai terlihat lepas yang menandakan kondisi psikis korban mulai membaik.

FF yang mengenakan kaus biru masih terbaring di ruangan perawatan dengan tangan yang masih terbungkus alat infus.

Perubahan kondisi FF ini pun turut dirasakan oleh salah satu anggota perwira Polresta Cilacap

"Kamu di sana (ruang perawatan sebelumnya, RED) gak pernah senyum, di sini kok senyum-senyum?" tanya salah satu perwira polisi berpangkat AKP, Jumat (29/9/2023).

Membalas selorohan tersebut, FF tampak tersenyum tipis. 

"Jadi kondisinya semakin membaik ya? harus bahagia," kata polisi. 

Pada kesempatan itu, polisi juga menanyakan bagamaimana kelanjutan FF di sekolah.

"Sekolahnya masih di sekolah itu atau kepingin di sekolah lain?" tanya perwira polisi itu lagi.

"Belum tahu," balas FF.

"Gak ada masalah sekolah di situ?" tanya polisi. 

"Enggak," ujar FF.

Baca juga: Sosok Kepsek SMPN 1 Ponorogo Tarik Iuran Rp 1,7 Juta untuk Beli Mobil, Ini Curhatan Wali Murid

Artikel TribunJateng.com 'Kondisi Korban Bullying SMP di Cilacap Membaik, Mau Pindah Sekolah?'.

Senyum FF siswa SMP Cilacap di hadapan anggota Polresta Cilacap yang berkunjung
Senyum FF siswa SMP Cilacap di hadapan anggota Polresta Cilacap yang berkunjung (Instagram @terang_media)

Selanjutnya seorang polwan menasehati FF agar tidak lagi ikut-ikutah geng di sekolah.

Polwan itu berujar lebih baik FF mengikuti ekstra kurikuler yang dapat menunjang pendidikan FF.

"Yang penting setelah ini tetap sekolah, jangan trauma, jangan takut. Harus lebih giat belajarnya ya, kalau bisa sampai kuliah," tandas anggota Polresta Cilacap itu.

FF mengatakan sejumlah temannya banyak yang menanyakan kondisinya selama menjalani perawatan di rumah sakit.

"Kemarin banyak yang nanya 'udah sembuh belum', ada yang dijawab ada yang enggak," ujar FF.

Sebelumnya FF mendapat perundungan dari kakak kelasnya MK (15) dan WS (14). 

Keluarga FF yang terpukul, berharap pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya setelah anaknya mengalami luka cukup parah.

Kakak korban, Cici Mardiyanti menilai, aksi yang dilakukan pelaku terhadap adiknya itu sudah keterlaluan.

Pasalnya, sang adik diketahui dipukul dan ditendang hingga berkali-kali yang mengakibatkan psikisnya trauma.

"Untuk harapannya paling biar diberi keadilan, seadil-adilnya" ujar Cici kepada awak media termasuk TribunBanyumas.com.

"Minta supaya anak itu (pelaku) kalau bisa kalau ada Undang Undang-nya di penjarakan saja, hukum seberat-beratnya," imbuhnya. 

Sementara itu Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto saat konferensi pers menuturkan kedua pelaku akan diproses hukum dengan sistem peradilan anak.

Dalam sistem peradilan anak, kata Fannky, pelaku akan tetap mendapat hukuman penjara.

Baca juga: Fakta Video Viral Wanita Teriak Minta Tolong di Dalam Mobil, Ternyata Pasutri, Begini Nasib Korban

Pelaku terancam UU kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp72 juta.

"Masa depan sekolah siswa bisa jadi (dikeluarkan). Makanya perlu kita sampaikan secara jelas, kasus ini tidak berhenti dengan menindak semuanya akan selesai" ungkap Fannky Rabu (27/9/2023). 

"Tapi perlu adanya peran dari stakeholder untuk membina anak-anak agar memiliki akhlak yang bagus," kata Fannky.

Selain memeriksa kedua pelaku, polisi jiga mengamankan 3 siswa sebagai saksi kejadian itu.

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved