Berita Viral

Aksi KDRT Perwira TNI kepada Istri yang Berprofesi Polwan: Keguguran, Tak Ada Nafkah dan Pisah Rumah

Kronologi Perwira TNI KDRT istri Polwan hingga keguguran terjadi di Jawa Tengah. Dua tahun tak beri nafkah dan pisah rumah.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
Tribunnews
Ilustrasi: Aksi KDRT Perwira TNI kepada Istri yang Berprofesi Polwan 

SURYAMALANG.COM - Kronologi Perwira TNI KDRT istri Polwan hingga keguguran terjadi di Jawa Tengah. 

Aksi KDRT yang diduga dilakukan oleh oknum Perwira TNI AL kepada sang istri yang berprofesi sebagai polwan itu terjadi sejak dua tahun lalu. 

Bahkan selama dua tahun terakhir sosok Perwira TNI AL yang melakukan KDRT itu tidak memberi nafkah istri dan anaknya. 

Selain itu, ternyata sejak menikah keduanya tidak pernah serumah lantaran berbeda wilayah dinas.

Kejadian KDRT ini dialami oleh Briptu Triana Veny Normalia.

Briptu Triana Veny Normalia diketahui bertugas di wilayah Polda Jawa tengah. 

Ia pun melaporkan suaminya yang merupakan perwira TNI Angkatan Laut atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kronologi Perwira TNI KDRT istri Polwan hingga keguguran terjadi di Jawa Tengah.
Kronologi Perwira TNI KDRT istri Polwan hingga keguguran terjadi di Jawa Tengah. (Tribunnews)

Baca juga: Daftar Artis Tolak Beri Bantuan Ida Susanti Korban Penipuan Suami Perempuan, Ada Raffi dan Densu

Baca juga: Nasib Apes Driver Ojol Dapat Penumpang Kecipirit di Celana, Mengeluh Jok Motor Jadi Bau Usai Antar

Dalam laporan tersebut, Briptu Triana masih terlihat syok dan ketakutan.

Bahkan ketika diwawancarai oleh awak media, pandangannya tampak kosong.

Dia mengungkapkan bahwa suaminya telah melakukan KDRT secara fisik dan psikologis, yang bahkan menyebabkan keguguran anak yang sedang dikandungnya.

"Sampai saat ini, tidak ada komunikasi dan tidak ada upaya untuk menanyakan tentang anak, mulai dari saat ia masih bayi hingga usianya yang sekarang sudah dua tahun," ujar Briptu Triana beberapa hari lalu.

Menurutnya, insiden KDRT pertama kali terjadi saat suaminya cuti dan pulang ke rumah.

Selama kejadian tersebut, Briptu Triana juga menerima kata-kata kasar dari suaminya.

"Dia bahkan mengancam dan menggebrak meja di depan orang tua saya," tambahnya.

Briptu Triana mengungkapkan bahwa selama dua tahun lebih, dia tidak tahu di mana suaminya bertugas dan tidak pernah berkomunikasi dengannya.

Penasihat hukum korban, Prabowo Febriyanto, menyatakan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Puspomal) dan kini telah dilimpahkan ke Pomal Semarang.

Kasus tersebut melibatkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga, pengancaman, serta penelantaran istri dan anak.

Febriyanto menjelaskan bahwa kliennya mengalami KDRT dari suaminya pada Jumat, 17 Juli 2020, ketika kliennya sedang hamil.

"Akibat dari tindakan KDRT yang dilakukan oleh oknum TNI ini, sang istri harus menjalani rawat inap hingga mengalami keguguran," tegas Febriyanto.

Lanjutnya suami Briptu Triana tidak memberikan nafkah istri dan anaknya.

Hal itu terhitung dari tahun 2021 hingga 2023.

"Sebagai informasi mereka dari menikah hingga saat ini tidak satu rumah.

Sang istri tidak boleh mutasi pindah tugas mengikuti suami ke Jakarta maupun Sorong Papua," imbuhnya.

Artikel 'TribunJateng.com 'Perwira TNI AL Aniaya Istri Polwan'.

Dikatakannya, suami kliennya itu pernah mengancam mertuannya.

Oknum Perwira TNI AL itu pernah mendobrak meja dan berkata kasar.

"Intinya perkataannya jangan main-main sama saya kalau tidak mau hancur keluargamu.

Disini dia bicara bahasa Jawa ojo nganti Nizam mboten kenal kalih ayahe sinten.

Nek sampai sesuk Nizam mboten kenal kalih ngerti akibate njeh.

Nek ajeng ngetes mboten nopo-nopo," jelasnya.

\Pihaknya telah melaporkan kejadian  itu kepada Panglima TNI.

Tak hanya itu dirinya juga telah bersurat kepada Menko Polhukam, Polisi Militer TNI Angkatan Laut, Komnas Perempuan, dan LPSK.

"Semua sudah ditanggapi dan tinggal dilaksanakan," tuturnya.

Ia meminta Panglima TNI khususnya Puspomal dapat menindak pelaku.

Sebab kasus itu sudah dua tahun dialami kliennya.

"Sang istri tidak berani bersuara karena diancam. Pada intinya suami ini mengancam mengakibatkan istrinya tidak berani speak up. Kami tidak takutkan dengan siapapun di belakang pelaku ini," tuturnya.

Terpisah Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu mengatakan Polwan itu merupakan anggota Polres Blora. Polwan itu sudah melaporkan ke Pomal Semarang. 

"Propam Polda Jateng juga telah berkoordinasi dengan Pomal terkait penanganan kasusnya," tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, tribunjateng.com (Grup suryamalanag.com) telah berupaya menghubungi Pomal dan Danlanal Semarang melalui whatsapp.  Namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan.

 

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved