Berita Malang Hari Ini

Siswa Berangkat Sekolah Naik Rakit, DPUPRKP Kota Malang Tak Bangun Jembatan Alternatif

DPUPRKP Kota Malang tidak membangun jembatan alternatif bersamaan dengan pembangunan Jembatan Lembayung di Kecamatan Kedungkandang.

Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Warga membuat rakit penyeberangan Sungai Brantas di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Kota Malang tidak membangun jembatan alternatif bersamaan dengan pembangunan Jembatan Lembayung di Kecamatan Kedungkandang.

Warga pun membuat rakit secara swadaya untuk memudahkan aktivitas di penghubung Kelurahan Mergosono dan kelurahan Bumiayu tersebut.

Kepala Dinas PUPRKP Kota Malang, Dandung Julhardjanto minta maaf kepada masyarakat Kelurahan Mergosono dan Kelurahan Bumiayu terkait renovasi Jembatan Lembayung. Dinas PUPRKP menargetkan renovasi jembatan rampung maksimal 25 Desember.

"Kami mohon warga tidak memaksakan diri. Warga bisa mencari jalur alternatif. Pembangunan jembatan itu juga untuk masyarakat," kata Dandung kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (3/10).

Dandung mengakui pihaknya tidak berencana membangun jembatan sementara di sekitar Jembatan Lembayung. Dandung menilai pembangunan jembatan sementara kurang efektif.

"Renovasi jembatan ini kan hanya beberapa bulan. Kalau kami membuat jembatan sementara dari bambu atau kayu, justru akan membahayakan pengguna. Kalau kami membangun jembatan semi permanen, butuh anggaran besar dan tidak sebanding dengan jangka waktunya," ungkapnya.

Dandung mengatakan renovasi jembatan berlangsung lama karena pengerjaannya harus maksimal. Menurutnya, nantinya jembatan penghubung itu cukup besar agar bisa dilalui kendaraan dari dua arah.

"Tenggat 25 Desember itu maksimal. Kami upayakan renovasi jembatan bisa selesai secepatnya," papar Dandung.

Dandung sudah mengetahui warga membuat rakit secara swadaya untuk menyeberangi Sungai Brantas selama renovasi jembatan. Pihaknya sudah koordinasi dengan BPBD untuk peminjaman pelampung.

"Sekarang total ada 10 pelampung di lokasi, yaitu lima pelampung dari BPBD Kota Malang, dan lima pelampung dari Kecamatan Kedungkandang," imbuhnya.

Camat Kedungkandang, Fahmi Fauzan telah mengirim surat ke lurah Mergosono dan lurah Bumiayu terkait rakit penyeberangan yang menghubungkan dua kelurahan tersebut.

Dalam surat itu, peminjaman jaket pelampung bukan sebagai bentuk legalisasi keberadaan rakit penyeberangan. Jaket pelampung itu hanya untuk keselamatan.

"Penyediaan alat pengangkutan penyebrangan sungai berupa getek bambu itu sangat beresiko terhadap keamanan dan keselamatan warga. Pengangkutan penyebrangan itu sangat tidak disarankan," kata Fauzan.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved