Berita Bangkalan Hari Ini

Berawal dari Video Call dengan Polwan, Dua Pemerkosa Terhadap Gadis Belia Diciduk Polres Bangkalan

Berawal dari Video Call dengan Polwan, Dua Pemerkosa Terhadap Gadis Belia Diciduk Polres Bangkalan

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Ahmad Faisol
Anggota Polwan Polres Bangkalan (kiri) mendampingi dua pemuda berinisial TH (18) dan SY (23), warga Desa Panyaksagan, Kecamatan Klampis untuk dijebloskan ke balik jeruji Polres Bangkalan atas perkara rudapaksa terhadap Bunga (14). 

SURYAMALANG.COM, BANGKALAN - Dua pemuda berinisial TH (18) dan SY (23), warga Desa Panyaksagan, Kecamatan Klampis, dijebloskan ke sel tahanan Polres Bangkalan terkait kasus pemerkosaan.

TH dan SY diduga melakukan pemerkosaan terhadap gadis belia, sebut saja Bunga, berusia 14 tahun.

Penangkapan TH dan SY itu berkat penyamaran seorang anggota Polwan Polres Bangkalan.

TH dan SY memang menjadi buruan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan dalam sebulan terakhir.

Itu setelah keduanya memerkosa Bunga di sebuah ladang di Desa Panyaksagan pada 5 September 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.

Usai menerima laporan peristiwa itu, Tim Opsnal dan Unit PPA Satreskrim Polres Bangkalan mulai melakukan penyelidikan hingga mengutus seorang anggota Polwan untuk melakukan penyamaran.

Penyamaran itu dilakukan untuk memancing kedua tersangka.

"Usai mendapatkan nomor tersangka TH, anggota Polwan meneruskan berkomunikasi melalui panggilan VC (video call)."

"Keduanya kemudian sepakat bertemu di Alun-alun Kota."

"Di situlah kemudian kami membekuk tersangka TH," ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (5/10/2023).

Di hadapan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bangkalan, tersangka TH mengakui bahwa aksi memerkosa anak di bawah umur itu dilakukan bersama SY.

TH kemudian diminta menghubungi SY, mengabarkan bahwa ada perempuan lain yang bisa ‘digarap’. Tersangka SY pun lantas tertarik.

"Anggota Polwan kami menghubungi SY melalui sambungan VC, keduanya bersepakat ketemu di kawasan SPBU Kota Bangkalan."

"Di situlah tim opsnal dan PPA membekuk SY yang sudah menunggu sekitar 30 menit," jelas Febri.

Ia memaparkan, peristiwa rudapaksa terhadap gadis di bawah umur itu berawal ketika korban berpamitan keluar rumah bersama sepupunya pada 5 September 2023 sekitar pukul 20.08 WIB.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved