Berita Pasuruan Hari Ini
Pengacara Ancam Laporkan Hakim Soal Vonis Ontslag van Rechtsvervolging Kredif Fiktif Rp 2,5 Miliar
Pengacara para korebn ancam laporkan hakim soal vonis Ontslag van Rechtsvervolging kredif fiktif Rp 2,5 miliar di Bangil, Pasuruan.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Tim penasehat hukum korban kredit fiktif Rp 2,5 miliar di Koperasi Bank Perkreditan Rakyat (KBPR) Kalimasada, kini menjadi BPR Persada Grati, berniat melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial.
Laporan itu terkait vonis majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil yang memutuskan ontslag van rechtsvervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum terhadap lima terdakwa.
Kelima terdakwa adalah Iin Yudia Agustin Indira (Bagian Personalia dan Umum), Juriyanto (account officer), Bambang Prihandoko, (Kepala Bagian Marketing).
Ada juga Heri Priyanto Setiadi (Kepala Operasional) dan Saiful Arifin (Account Officer).
Sebelumnya, jaksa menuntut Iin dengan tuntutan 9 tahun penjara dan empat terdakwa lainnya 5 tahun penjara.
Namun, majelis hakim berpendapat, terdakwa tidak bisa dipidana karena perkara ini lebih bersifat perdata.
Kelima terdakwa pun dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Kini, kelimanya kembali menghirup udara bebas.
"Rencananya kami akan melaporkan hakim yang vonis perkara ini,” kata penasehat korban kredit fiktif, Adityo, Jumat (6/10/2023).
Namun, ia mengaku sebelum melaporkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan tim dulu. Ia berpendapat ada sesuatu yang tidak beres dalam proses persidangan perkara ini (kredit fiktif).
“Putusan lepas terhadap lima terdakwa kasus kredit fiktif jelas membuat kita sangat kecewa sekalipun kami menghormatinya. Tapi, seharusnya unsur pidananya sudah jelas ada. Ini pidana bukan perdata,” terangnya.
Dia juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding hingga kasasi atas perkara tersebut. "putusan hakim belum mencerminkan keadilan," tambahnya.
Ia menyebut, dalam persidangan sangat jelas dan lengkap 19 orang yang indentitasnya telah dipakai oleh kelima terdakwa untuk mengajukan kredit itu mengakui. Dan lima terdakwa juga mengakuinya.
“Dengan dipakainya identitas 19 orang mengajukan kredit, otomatis mereka mengalami kerugian. Nah ini kan terbalik. Hakim berpendapat ini perdata, bukan pidana,” lanjut dia.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Amirul Faqih Amza, mengatakan, putusan lepas di perkara kredit fiktif terhadap lima terdakwa itu menjadi kewenangan penuh hakim.
"Independensi hakim itu harus dihormati dalam mengambil putusan. Mereka tidak bisa dipengaruhi dari keadaan apapun. Karena adil atau tidak adilnya itu milik publik, silakan publik menilai," ucap dia.
Hakim punya pandangan sendiri dalam vonis perkara. Dan tidak bisa diintervensi. Kalau mau melakukan upaya hukum lain atas keputusan itu hak - hak para pihak. “Itu tergantung dengan yang dirugikan,” sambungnya.
Bandar Sabu Pandaan Tertangkap Basah Simpan Sabu 2 Kg , Hanya Terima Order Paket Besar dari Lapas |
![]() |
---|
Selaras dengan Program Presiden Prabowo, Polres Pasuruan Bagikan Makan Bergizi Gratis untuk Murid SD |
![]() |
---|
Pengadaan Pembangunan Gedung BPBD Senilai Rp 19,5 Miliar Digugat, BPBJ Pastikan Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Banjir Pasuruan, Sejumlah Wilayah Terendam Banjir Hingga 1 Meter Usai DIguyur Hujan Dua Hari |
![]() |
---|
Ramp Check Jip Bromo, Puluhan Angkutan Wisata Gunung Bromo Dicek, Antisipasi Kecelakaan Libur Nataru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.