Kronologi 2 Oknum Polisi Mencuri Mobil di Mall, Pura-pura Pinjam dan Pasang GPS Terancam Dipecat

Kronologi 2 oknum polisi mencuri mobil di mall, pura-pura pinjam dan pasang GPS terancam dipecat.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Youtube Tribun Sumsel
Dua pelaku pencurian (kanan) dan mobil Brio curian (kiri). Kronologi 2 oknum polisi mencuri mobil di mall, pura-pura pinjam dan pasang GPS terancam dipecat 

SURYAMALANG.COM, - Kronologi dua oknum polisi mencuri mobil di mall dijelaskan oleh Polresta Bandar Lampung

Sosok pelaku adalah Bripda Chandra dan Bripda Fajar, dua orang polisi anggota Polda Lampung.

Pencurian mobil dilakukan dua oknum polisi tersebut pada Minggu (20/8/23) di parkiran Mall Boemi Kedaton (MBK) Bandar Lampung

Kedua pelaku mencuri mobil Honda Brio milik M Rizal Tengku Triawan yang kendaraannya sempat dipinjam oleh salah satu pelaku. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menceritakan kronologi pencurian mobil tersebut. 

Umi menyebut, korban Rizal awalnya pergi ke mall di Bandar Lampung untuk belanja dan parkir di tempat parkiran mobil.

Lalu pada saat mau pulang, korban melihat mobilnya yang terparkir sudah tidak ada lagi di tempat yang sama. 
 
"Korban ini tanya ke security, bahwa sudah tidak ada mobil tersebut," kata Kombes Pol Umi saat diwawancarai Tribun Lampung (grup Suryamalang) Jumat (13/10/2023). 

Baca juga: 6 Pesilat Hajar Yunior hingga Tewas di Gresik, Pelatih Cuma Wajib Lapor ke Markas Polisi

Artikel TribunLampung.co.id 'Polresta Bandar Lampung Tangkap Dua Oknum Polisi'.

Tampang Bripda Chandra, pelaku pencurian mobil di Mall Boemi Kedaton
Tampang Bripda Chandra, pelaku pencurian mobil di Mall Boemi Kedaton (Via TribunTrends.com)

Umi menjelaskan korban menaruh tiket parkir di dalam mobil tersebut sehingga pelaku dengan mudah mengambil mobil tersebut.

Salah satu pelaku yakni Bripda Fajar mengaku telah merencanakan pencurian mobil itu sejak Juli 2023.

"Jadi oknum polisi F ini merencanakan pencurian mobil sejak Juli. Itu hasil dari pemeriksaan terhadap oknum polisi tersebut," jelas Umi saat diwawancarai di ruang kerjanya. 

Umi mengatakan, Bripda Fajar mengajak temannya berinisial A untuk meminjam mobil kepada korban.

"Jadi mobil milik Rizal yang merupakan korban ini telah dipinjam oleh A. Kemudian oknum F ini menduplikat kunci mobil tersebut," jelas Umi.

Bripda Fajar lalu memasang GPS di mobil korban untuk memudahkan pelaku mengetahui pergerakan mobil tersebut.

"Jadi pada 20 Agustus 2023 lalu pada pukul 11.00 WIB oknum polisi F ini mengajak oknum C (Bripda Chandra) untuk datang ke Mal menggunakan Toyota Cayla hitam untuk melakukan pencurian mobil Brio melalui GPS," kata Umi.

"Dimana kunci sudah diduplikasi. Kemudian mereka melihat di GPS bahwa mobil tersebut ada di Mal dan mereka menuju ke sana," bebernya.

Baca juga: Sepekan Kematian Mahasiswa asal Trenggalek di Kediri, Polisi Belum Ungkap Pengeroyoknya

Artikel TribunLampung.co.id 'Oknum Polisi di Lampung Pinjam Mobil Duplikat Kunci Lalu Mencurinya'.

Polresta Bandar Lampung menangkap dua oknum polisi diduga mencuri mobil Honda Brio
Polresta Bandar Lampung menangkap dua oknum polisi diduga mencuri mobil Honda Brio (Via TribunTrends.com)

Bripda Fajar berperan mengambil mobil tersebut kemudian mobil ini dibawa lalu diserahkan kepada Y.

Kemudian keesokan harinya diserahkan kepada Bripda Chandra

Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu lembar tiket Mal hingga kunci duplikat. 

"Adapun barang bukti yang kami amankan selain mobil brio merah, kami juga mengamankan barang bukti kunci duplikat hingga tiket Mal," kata Umi. 

Polisi turut mengamankan satu lembar STNK asli, kunci mobil yang asli dan nomor polisi palsu. 

Kini dua oknum anggota Polda Lampung yang diduga melakukan pencurian mobil terancam dipecat alias PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).

Umi mengatakan, jika terbukti dua oknum polisi yang terlibat pencurian mobil itu akan diberhentikan.

Dari keterangan Umi, Polresta Bandar Lampung pertama kali menangkap Bripda Chandra lebih dulu baru kemudian Bripda Fajar

"Jadi yang ditangkap lebih dulu oknum C di kontrakannya di wilayah Sukarame Kamis 12 September 2023 dini hari," kata Umi Jumat (13/10/2023).

Selanjutnya Bripda Fajar diamankan saat melarikan diri ke Lampung Utara.

"Kepada dua oknum polisi ini, sanksinya PTDH, dengan ancaman pasal pencurian dengan pemberatan (curat), dikenakan pasal 363 KUHP," tambah Umi.

Menurut Umi, pembuktian terlibat atau tidaknya dua oknum polisi ini akan diketahui dalam sidang kode etik.

"Kami tunggu lebih lanjut sidang kode etik yang bersangkutan. Sanksi terberat bagi mereka adalah terancam PTDH," tandasnya.

Foto-foto penangkapan dua oknum polisi itu pun telah beredar luas di media sosial.

Tampak muka Bripda Chandra masih mulus alias belum terjamah pukulan yang biasanya dilayangkan warga atau aparat untuk membuat efek jera.

Umi menjelaskan, penangkapan dua anggota kepolisian ini adalah perintah langsung dari Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika.

Pemilik mobil, M Rizal Tengku Triawan merasa bersyukur karena kendaraannya yang hilang, Honda Brio warna merah telah ditemukan oleh pihak kepolisian.

Rizal pun mengucapkan terima kasih kepada kepolisian atas kerja keras mereka dalam menemukan mobilnya.

Saat ini Rizal masih menunggu informasi resmi dari pihak kepolisian mengenai proses selanjutnya terkait mobilnya yang kini diamankan di Mapolresta Bandar Lampung.

Rizal juga memberikan apresiasi atas kinerja kepolisian yang berhasil mengungkap kasus pencurian mobil ini.

Sebelumnya Rizal sendiri yang melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandar Lampung

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved