Berita Gresik Hari Ini

6 Pesilat Hajar Yunior hingga Tewas di Gresik, Pelatih Cuma Wajib Lapor ke Markas Polisi

Ujian kenaikan sabuk ini merenggut nyawa M Aditya Pratama berusia 20 tahun, warga Dusun Jambu RT 01/RW 01, Desa Semampir Kecamatan Cerme, Gresik.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Yuli A
polres
Polisi saat berada di lokasi ujian kenaikan tingkat pesilat yang menewaskan M Aditya Pratama berusia 20 tahun, warga Dusun Jambu RT 01/RW 01, Desa Semampir Kecamatan Cerme, Gresik. 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Pihak penyelenggara ujian kenaikan sabuk perguruan silat berujung maut di Gresik berstatus wajib lapor. Ada dua orang berstatus wajib lapor dalam kasus ini.

Ujian kenaikan sabuk ini merenggut nyawa M Aditya Pratama berusia 20 tahun, warga Dusun Jambu RT 01/RW 01, Desa Semampir Kecamatan Cerme, Gresik.

Korban pamit kepada kedua orangtua untuk ujian kenaikan sabuk. Ternyata itu adalah pertemuan terakhir korban sebelum menghembuskan nafas terakhir dalam ujian kenaikan sabuk berujung maut.

"Wajib lapor dua orang, ketua penyelenggara K dan orang yang mengantarkan ke rumah sakit R. Keduanya anggota pesilat. Melihat korban lemas diantar ke rumah sakit bareng tersangka," ujar Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andika Komang, Kamis (12/10/2023).

Dikatakannya, korban saat sampai pos 2 melawan dua senior. Kemudian satu lawan satu.

Kondisi korban sudah lemas, salah satu senior yang ada di pos 2 menyampaikan untuk atur pernafasan sambil dipukul oleh salah satu tersangka.

Para tersangka yang diamankan adalah senior korban. Tiga tersangka di antaranya masih di bawah umur. Meski begitu mereka memukul korban hingga meninggal dunia.

Akhirnya korban jatuh, kemudian diangkat lalu dipukul, jatuh lagi, diangkat lagi, dipukul lagi. Sampai akhirnya jatuh, kepala membentur batu di bawah.

"Korban sempat mengaku bilang tidak kuat tapi dipaksa berdiri sama senior dalam kondisi lemas," tambahnya.

Sebanyak enam pelaku telah diamankan dan ditetapkan tersangka. 

Para tersangka adalah D (17) asal Desa Iker-iker, AS (20) Desa Dungus, RM (20) Desa Kambingan, ARG (15) Desa Gedangkulut, S (19) Desa Wedani dan HS (17) Desa Cerme Kidul. Seluruh tersangka dari Kecamatan Cerme, Gresik.

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved