Berita Kediri Hari Ini
Masinis Lihat Bayi Dekat Rel Kereta Api di Desa Branggahan Kecamatan Ngadiluwih, Kediri
Data korban berinisial FKR, laki-laki warga Dusun Budimulyo Selatan, Desa Branggahan Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri meninggal dunia.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yuli A
Data korban berinisial FKR, laki-laki warga Dusun Budimulyo Selatan, Desa Branggahan Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri meninggal dunia. Jenazahnya langsung dibawa pulang oleh orangtuanya.
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - PT KAI Daop 7 Madiun memberikan penjelasan berkaitan dengan kecelakaan yang mengakibatkan bayi usia 14 bulan meninggal di antara Stasiun Ngadiluwih - Kediri pada Minggu (15/10/2023) pukul 17.39 WIB.
Menerima informasi dari pusat pengendali perjalanan KA Madiun, bahwa KA Singasari relasi Blitar - Pasarsenen, telah tertemper orang di antara Stasiun Ngadiluwih - Kediri.
Kronologi kejadian, dari laporan masinis kepada pusat pengendali perjalanan KA, pada saat KA Singasari melintas di km 182+4 antara Stasiun Ngadiluwih - Kediri, ada anak yang berada di jalur KA.
Masinis sudah membunyikan bel lokomotif berkali -kali, namun anak tersebut tidak merespons sehingga menemper KA Singasari relasi Blitar - Pasarsenen.
Pusat pengendali KA menyampaikan informasi kepada petugas di Stasiun Kediri dan Tim Polsuska dan Security menuju ke lokasi, guna mengamankan jalur dan pencarian anak tersebut.
Korban ditemukan berada di antara jalur KA dalam kondisi meninggal dunia. Polsuska selanjutnya menghubungi Polsek Ngadiluwih.
Data korban berinisial FKR, laki-laki warga Dusun Budimulyo Selatan, Desa Branggahan Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri meninggal dunia. Jenazahnya langsung dibawa pulang oleh orangtuanya.
Manajer Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto menghimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api. Larangan tersebut selain membahayakan diri sendiri, juga mengganggu perjalanan kereta api. Bahkan bagi pelanggar bisa dikenakan pidana.
"Masyarakat dilarang berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun, selain untuk kepentingan operasional kereta api,” tegas Supriyanto dalam penjelasan yang diterima Tribun Mataraman, Senin (16/10/2023).
Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Bagi masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.
PT KAI menghimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati.
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” jelas Supriyanto.
KRONOLOGI Kebakaran di Purwoasri Kediri, Lansia Meninggal Dunia dengan Luka Bakar 100 Persen |
![]() |
---|
Area Sekolah SDN 2 Ngampel Kota Kediri Ambrol, Akibat Plengsengan Tergerus Arus Sungai |
![]() |
---|
Ada 17 Terpidana Mati di Jawa Timur Belum Dieksekusi, Ini Penjelasan Kejati Jatim |
![]() |
---|
Pameran Arca Situs Tondowongso Jadi Tanda Kembalinya 14 Peninggalan Bersejarah di Kediri |
![]() |
---|
OJK Kediri Perketat Langkah Pencegahan dan Penindakan Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.