Berita Kediri Hari Ini

Ada 17 Terpidana Mati di Jawa Timur Belum Dieksekusi, Ini Penjelasan Kejati Jatim

Hingga akhir tahun 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkapkan bahwa eksekusi terhadap 17 terpidana mati belum dapat dilaksanakan.

Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Isya Anshori
Kejati Jatim saat paparan capaian kinerja pada rapat kerja daerah di Convention Hall SLG Kediri, Selasa (17/12/2024). 

Lapora Isya Anshori

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Hingga akhir tahun 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkapkan bahwa eksekusi terhadap 17 terpidana mati belum dapat dilaksanakan.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, menyatakan bahwa sejumlah faktor menjadi penyebab penundaan tersebut, salah satunya adalah arahan langsung dari Kejaksaan Agung (Kejagung). 

"Penyebab belum direalisasikannya eksekusi pidana mati untuk 17 orang ini karena kami masih menunggu petunjuk serentak dari Kejaksaan Agung. Ini menjadi salah satu kendala utama," jelas Mia usai konferensi pers Capaian Kinerja dan Rapat Kerja Daerah Kejati Jatim Tahun 2024 di Gedung Convention Hall Simpang Lima Gumul (SLG), Kabupaten Kediri, Selasa (17/12/2024) sore.

Mia menjelaskan, mayoritas kasus yang menjerat para terpidana mati tersebut adalah pembunuhan, termasuk pembunuhan sadis.

Namun, hingga saat ini Kejati Jatim belum mengeksekusi hukuman mati karena masih menunggu penyelesaian tata kelola serta instruksi dari Kejagung.

Hal ini menjadikan eksekusi tersebut sebagai tunggakan yang harus diselesaikan di masa mendatang.

"Sebagian besar kasus hukum yang menjerat mereka adalah pembunuhan berencana dan beberapa kasus narkotika. Namun, pelaksanaan eksekusi hukuman mati harus memenuhi semua prosedur dan arahan yang berlaku," tambah Mia. 

Mia Amiati menambahkan bahwa sepanjang tahun 2024, Kejati Jawa Timur menangani ribuan perkara pidana umum dengan rincian prapenuntutan sebanyak 17.232 perkara, penuntutan 11.928 perkara, upaya hukum 1.476 perkara, dan eksekusi 10.439 perkara.

Selain itu, untuk penanganan perkara berbasis restorative justice, Kejati Jatim mencatat penghentian penuntutan berdasarkan pendekatan ini mencapai 373 perkara sepanjang 2024. Secara keseluruhan, sejak tahun 2020 hingga 2024, total perkara yang berhasil diselesaikan melalui restorative justice mencapai 913 perkara. 

"Kegiatan rumah restorative justice yang kami lakukan selama ini telah mencapai 1.740 unit, sementara balai rehabilitasi Adhyaksa berjumlah 25 unit," jelas Mia.

Mia Amiati menegaskan bahwa penegakan hukum yang humanis tidak berarti bersikap lemah atau permisif. Sebaliknya, pendekatan ini menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan hak asasi manusia (HAM).

Para jaksa diharapkan selalu bertindak profesional, proporsional, dan akuntabel, dengan mengedepankan empati dan humanisme dalam menjalankan tugasnya.

"Kami ingin menunjukkan bahwa meski tegas, hukum tetap bisa berjalan dengan mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan. Ini bukan hanya soal hukuman, tetapi juga bagaimana kita menjaga integritas hukum dengan tetap menghormati hak asasi," jelas Mia.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jatim, Joko Budi Darmawan, menambahkan bahwa kendala dalam pelaksanaan eksekusi tidak hanya terletak pada arahan Kejagung, tetapi juga karena proses hukum yang belum selesai. Beberapa terpidana mati masih mengajukan upaya hukum seperti Peninjauan Kembali (PK) atau menunggu hasil grasi dari Presiden.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved