Berita Surabaya Hari Ini

Publik Soroti Benturan Kepentingan Putusan MK Soal Usia Capres/Cawapres, Ini Tanggapan Mahfud MD

Mahfud MD enggan menanggapi anggapan benturan kepentingan dalam putusan MK soal uji materi UU Pemilu terkait batas usia minimal capres-cawapres

Editor: rahadian bagus priambodo
surya.co.id/yusron
Menkopolhukam Mahfud MD saat ditemui di Hotel JW Marriot, disela kegiatannya di Kota Surabaya 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Menkopolhukam RI Mahfud MD enggan berkomentar lebih jauh mengenai anggapan benturan kepentingan dalam putusan MK soal uji materi UU Pemilu terkait batas usia Capres/Cawapres. Putusan MK terbaru itu memang menuai ragam pro dan kontra di masyarakat.


Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres/cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru, Senin (16/10/2023). 


Melalui putusan itu, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun. 


Putusan itu menuai perdebatan di masyarakat. Misalnya, mengaitkan dengan upaya pintu lebar bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang baru berusia 36 tahun untuk maju di Pilpres 2024. Hal itu tak terlepas dari status Ketua MK Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran.


Saat dimintai tanggapan, Mahfud MD enggan berspekulasi mengenai anggapan publik potensi praktik KKN dalam putusan tersebut. Dia menyatakan tidak berhak menilai anggapan potensi benturan kepentingan. 


"Saya tidak tahu. Bukan wilayah saya untuk mengatakan KKN atau tidak KKN," ujar Mahfud saat ditanya wartawan di Surabaya, Senin sore. 


Namun, Mahfud menegaskan bahwa Pemilu 2024 tetap harus digelar sesuai tahapan. Sebagai Menkopolhukam, Mahfud menegaskan bakal mengawal Pemilu. "Kita harus laksanakan Pemilu sesuai dengan tahapannya," ujar Mahfud.  (surya.co.id/yusron)

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved