Contoh Alasan Sanggah CPNS 2023 atau Kalimat Formal yang Baik, Lengkap dengan Studi Kasusnya

Contoh alasan sanggah CPNS 2023 atau kalimat formal yang baik, lengkap dengan studi kasusnya

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
Ilustrasi Canva.com
Ilustrasi leptop dan PNS. Contoh alasan sanggah CPNS 2023 atau kalimat formal yang baik, lengkap dengan studi kasusnya 

SURYAMALANG.COM, - Berikut contoh alasan sanggah CPNS 2023 atau kalimat sanggahan CPNS yang formal dan baik.

Selain mencontoh alasan sanggah CPNS 2023 pelamar juga harus memahami dan menyimak konteks kalimat dari alasan peserta tidak lulus. 

Itu sebabnya artikel ini tidak cuma membahas contoh alasan sanggah CPNS 2023 namun juga studi kasusnya.

Bagi pelamar CPNS yang dinyatakan tidak lulus seleksi, akan muncul pemberitahuan "Mohon maaf Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".

Namun, pelamar masih diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan.

Adapun pengajuan sanggah dapat dilakukan hanya tiga hari setelah pengumuman tidak lulus diterima pelamar.

Masa sanggah CPNS 2023 berlangsung pada 19-21 Oktober 2023.

Sementara masa jawab sanggah CPNS 2023 dimulai 19-23 Oktober 2023.

Sedangkan hasil seleksi administrasi CPNS 2023 dan PPPK telah diumumkan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ sejak Minggu (15/10/2023) hingga Rabu (18/10/2023).

Baca juga: Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS KPK 2023, Simak Caranya di Situs Instansi dan SSCASN

Artikel TribunSumsel.com '10 Contoh Alasan Sanggah CPNS dan PPPK 2023 Bagi Peserta'.

Adapun alasan sanggah bagi peserta yang tidak lolos seleksi administrasi harus disusun dengan sebaik mungkin agar sanggahan tersebut berhasil.

Berikut ini contoh alasan sanggah CPNS 2023 bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, pilihan terbaik.

#Contoh Kasus 1

Peserta dinyatakan tidak lulus administrasi karena anggal lahir di KTP terbaca angka yang membuat pelamar melampaui batas usia yang disyaratkan, misalnya angka 6 terbaca 8 karena dokumen tidak terlalu jelas.

Hal ini bisa membuat instansi tidak akan meloloskan pelamar tersebut dan memberikan alasan bahwa pelamar melampaui batas usia.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved