Sumbar Purbaya Dulu: PPN Bisa Turun 8 Persen, Kaget Setelah Jadi Menkeu, Rp70 Triliun Bisa Melayang

Sumbar Purbaya dulu: PPN bisa turun 8 persen, kaget setelah jadi Menkeu, Rp70 triliun bisa melayang, tertampar kenyataan tidak semudah teori.

|
Youtube KOMPASTV
MENKEU KAJI PPN - Kolase foto KIRI-KANAN; Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berbicara mengenai persaingan global hingga singgung program MBG dalam keterangan pers di Jakarta pada Jumat (19/9/2025). Purbaya baru-baru ini mengaku pernah anggap enteng PPN bisa diturunkan sampai 8 persen, setelah menjabat Menkeu tertampar kenyataan. 

SURYAMALANG.COM, - Sebelum menjabat sebagai Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa ternyata pernah menganggap enteng Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bisa turun sampai 8 persen.

Anggapan sumbar itu terbantahkan saat ditunjuk sebagai Menkeu, Purbaya tertampar kenyataan menurunkan PPN tidak semudah teorinya. 

Penurunan PPN 1 persen saja berpotensi menghilangkan triliunan rupiah dari anggaran negara. Kondisi ini menuntut Purbaya melakukan perhitungan cermat.

Dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2025 di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Purbaya menceritakan pentingnya PPN bagi negara. 

Baca juga: Bekingannya Pak Prabowo, Menkeu Purbaya Akui Gaya Bicara Ceplas-ceplos Atas Perintah Presiden

Ketika belum ditunjuk menjadi Menkeu, Purbaya merasa usulan penurunan PPN dari 11 persen menjadi 8 persen masuk akal.

"Ada orang ngusulin, 'Jangan cuma 11 (persen PPN turun), Pak, coba turunin ke 9 atau 8 persen.' Waktu di luar (belum menjadi Menkeu), saya enaknya juga ngomong gitu turunin aja ke 8 persen," katanya mengutip YouTube INDEF, Selasa (28/10/2025).

Pemikiran itu langsung berubah seketika, setelah Purbaya ditunjuk menjadi "bendahara negara" oleh Presiden Prabowo Subianto.

Purbaya menghitung jika PPN mengalami penurunan satu persen, pendapatan negara akan anjlok hingga puluhan triliun rupiah.

"Begitu jadi Menteri Keuangan, setiap satu persen (PPN) turun, saya kehilangan pendapatan Rp70 triliun. Wah, rugi juga nih," ujarnya.

Baca juga: Sosok Hasan Nasbi Komisaris Pertamina Buat Purbaya Balas Sentilan dengan Hasil Kerja: Mana Indeks?

Kini untuk menurunkan PPN, Purbaya harus mempertimbangkan kemampuan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menarik cukai dan pajak ketika perbaikan sistem tengah dilakukan.

"Saya hitung dulu kemampuan kita mengumpulkan tax sama cukai seperti apa sih kalau sistemnya diperbaiki. Saya akan perbaiki sampai triwulan ke depan ya," kata Purbaya

Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu baru akan memutuskan, ada penurunan PPN atau tidak setelah menghitung total pajak dan cukai yang berhasil dikumpulkan.

Purbaya menjelaskan, akan terus memantau pengumpulan pajak dan cukai hingga Desember 2025.

"Saya tetap harus hati-hati. Saya dua bulan aja juga belum (menjadi Menkeu). Sampai akhir tahun berapa sih kemampuan tax collection kita yang betul dengan perbaikan sistem?" kata Purbaya.

Baca juga: Gebrakan Menkeu Purbaya Sewa Hacker Untuk Benahi Pajak, Pakar Peringatkan Soal Gaya Komunikasi

Sebelumnya, lembaga Center of Economic and Law Studies (CELIOS) sempat mendorong pemerintah agar menurunkan PPN dari 11 persen menjadi 8 persen.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved