Berita Malang Hari Ini
Usai 14 Hari Dirawat di RSSA, Bocah Korban Penganiayaan Ayah Kandung Dititipkan di Panti Asuhan
bocah laki-laki berinisial D (7) yang menjadi korban penganiayan ayah kandung serta ibu tiri dan keluarga tirinya akan tinggal di panti asuhan
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
kukuh
Bocah korban penganiayaan, D (7) didampingi Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang dan relawan dari Yayasan Bersama Anak Bangsa saat meninggalkan RSSA Malang, Senin (23/10/2023) siang.
Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu, JA (37) yang merupakan ayah kandung korban, lalu ibu tiri korban EN (42), lalu kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban inisial MS (65), dan paman tiri korban inisial SM (43).
Aksi keji tersebut dilakukan selama kurun waktu 6 bulan, di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Dan peristiwa itu terbongkar pada Senin (9/10/2023) lalu.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka telah dilakukan penahanan dan bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Tags
Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang
Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA)
penganiayaan bocah 7 tahun
penganiayaan anak 7 tahun
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Malang Hari Ini
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.