Berita Malang Hari Ini

Usai 14 Hari Dirawat di RSSA, Bocah Korban Penganiayaan Ayah Kandung Dititipkan di Panti Asuhan

bocah laki-laki berinisial D (7) yang menjadi korban penganiayan ayah kandung serta ibu tiri dan keluarga tirinya akan tinggal di panti asuhan

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
kukuh
Bocah korban penganiayaan, D (7) didampingi Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang dan relawan dari Yayasan Bersama Anak Bangsa saat meninggalkan RSSA Malang, Senin (23/10/2023) siang. 

Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu, JA (37) yang merupakan ayah kandung korban, lalu ibu tiri korban EN (42), lalu kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban inisial MS (65), dan paman tiri korban inisial SM (43).

Aksi keji tersebut dilakukan selama kurun waktu 6 bulan, di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Dan peristiwa itu terbongkar pada Senin (9/10/2023) lalu.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka telah dilakukan penahanan dan bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved