Berita Malang Hari Ini
Curi Kompresor AC di Minimarket, Pria Asal Lawang Dibekuk Polisi
Edi Tri Wahyudi (35) warga Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang menggondol kompresor AC di minimarket
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM, MALANG - Edi Tri Wahyudi (35) warga Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang menggondol kompresor AC di minimarket di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Kalirejo, Kabupaten Malang, Rabu (1/11/2023).
Pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Lawang usai tindakannya mencuri kompresor diketahui oleh warga sekitar.
"Kami berhasil amankan pelaku bersama dengan bantuan warga, tak lama setelah pelaku melakukan aksinya di minimarket yang terletak di Jalan Nusa Indah, Kecamatan Lawang," ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Jumat (3/11/2023).
Taufik menjabarkan, penangkapan pelaku bermula dari salah seorang warga yang melihat tingkah laku mencurigakan seorang tidak dikenal yang berjalan mondar-mandir di sekitar minimarket Kelurahan Kalirejo, Rabu (1/11) sekitar pukul 16.45 WIB.
Warga yang mengetahui gerak-gerik pelaku lantas menyadari bahwa ja berupaya membongkar kompresor AC yang terletak di samping minimarket.
"Warga lantas menghubungi petugas di Polsek Lawang untuk bersama-sama mengamankan pelaku," imbuhnya.
Pelaku yang sempat kabur membawa kompresosr AC tersebut berhasil diamankan oleh warga dan petugas kepolisian di lahan tebu tak jauh dari lokasi kejadian.
Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti yang kemudian dibawa ke Polsek Lawang.
“Selain kompresor AC, barang bukti lain yang diamankan diantaranya seperti obeng, sarung tangan, ponsel, sepeda motor, dan pakaian yang digunakan oleh pelaku,” imbuhnya.
Taufik menambahkan, pelaku dengan sengaja melakukan tindakan pencurian dengan menyasae rumah yang tidak dihuni dengan sistem keamanan yang longgar.
"Sasaran utamanya adalah bangunan atau rumah yang dilengkapi dengan AC, khususnya rumah-rumah yang jarang ditinggali dengan sistem keamanan yang tidak ketat dan diyakini jarang berpenghuni," sambungnya.
Kini, polisi telah tengah melakukan pendalaman terhadap pelaku, termasuk adanya kemungkinan tindakan pencurian yang dikakukan okeh pelaku di lain tempat.
Akibat perbuatannya, tersangka EDI saat ini telah ditahan di sel tahanan Polsek Lawang. Ia dikenakan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(isn)
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.