Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi
FAKTA Uang Suap Rp 40 Miliar yang Buat Achsanul Qosasi Ditahan Sebagai Tersangka, Transaksi di Hotel
Terungkap jika AQ melakukan transaksi uang senilai Rp 40 miliar itu melalui dua orang perantara, yakni WP dan SR di hotel bintang lima di Jakarta.
SURYAMALANG.COM - Dugaan penerimaan uang suap sebesar Rp 40 miliar menjadi pokok kasus yang menjerat Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, ditetapkan sebagai tersangka korusi.
Achsanul Qosasi yang juga berstatus sebagai presiden klub Madura United itu tak berkutik ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus dan mendapatkan sejumlah bukti ia menerima uang suap sebesar Rp 40 miliar.
Achsanul Qosasi (AQ) terjerat dalam pusaran kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo karena menerima uang suap itu.
AQ pun ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan hari ini , Jumat (3/11/2023).
Sejumlah fakta terkait dugaan uang suap Rp 40 miliar yang diterima AQ diungkap Kejagung seiring penetapan status tersangka.
Terungkap jika AQ melakukan 'transaksi' uang senilai Rp 40 miliar itu melalui dua orang perantara, yakni WP dan SR di sebuah hotel bintang lima di Jakarta.
AQ tampaknya tak bisa mengelak karena Kejagung telah mengantongi sjumlah bukti penguat, termasuk keterangan saksi dan bukti elektronik yang kemungkinan berupa rekaman cctv terkait pertemuan saat penyerahan uang itu di bulan Juli 2022.
Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi juga mengungkap kronologi diserahkannya uang Rp 40 miliar terhadap Achsanul Qosasi dalam konferensi pers, Jumat (3/11/2023).
Berdasarkan hasil penyelidikan, uang Rp 40 miliar itu diserahkan di sebuah hotel mewah pada Selasa (19/7/2022) malam hari.
Uang itu diterima Achsanul Qosasi dari Sadikin Rusli, pihak swasta yang sebelumnya sudah dijadikan tersangka.
Sadikin Rusli sendiri menerima uang tersebut dari Windi Purnama, kurir yang juga kawan eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif.
"Bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih 40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR," katanya.
Adapun alat bukti yang dikantongi penyidik terkait Achsanul Qosasi ini berupa keterangan saksi, bukti elektronik, dan surat-menyurat.
"Alat buktinya saksi, elektronik dan surat," kata Kuntadi.
Saat ini Kejagung masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui ke mana uang tersebut bermuara, apakah ke Achsanul sendiri atau kembali dialirkan ke pihak lain.
"Sampai saat ini hal itu masih kami dalami kami masih mencari alat bukti kemana aliran uang tersebut tentunya itu menjadi materi penyidikan kami," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (3/11/2023).
Sementara ini, ditemukan dua dugaan tujuan penyerahan uang Rp 40 miliar itu, yakni antara mempengaruhi proses penyidikan atau proses audit proyek BTS di BPK.
Namun dipastikan peristiwa penerimaan Rp 40 miliar itu terjadi pada saat kasus korupsi tower BTS Kominfo baru disidik Kejaksan Agung.
"Masih kami dalami ya, apakah uang sejumlah 40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami, atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK. Tapi yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan," ujar Kuntadi.
Penetapan Tersangka
Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yg telah kami temukan sebelumya, sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk mebetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (3/11/2023).
Dalam pemeriksaan tersebut, Kejagung mendalami soal dugaan penerimaan uang suap sebesar Rp 40 miliar.
Pemeriksaan itu sendiri mengenai uang Rp 40 miliar terkait jabatannya sebagai Anggota III BPK dalam kasus korupsi BTS.
"Siang ini tim penyidik kejagung telah memanggil saudara AQ selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," kata Kuntadi.
Tersangka, Achsanul Qosasi juga langsung ditahan di Rutan Kejari Jakarta.
Berdasarkan pantauan, tampak Achsanul Qosasi digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol.
Dia juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang sembari dikawal pihak Kejaksaan.
Saat digiring ke mobil tahanan, tampak raut wajahnya merengut hingga kerut di dahinya terlihat jelas.
Pandangan matanya pun selalu ditundukkan ke bawah, menghindari sorot kamera.
Dengan tangan diborgol, dia memegang sebuah map kertas berwarna senda dengan rompi tahanan Kejaksaan.
Achsanul Qosasi ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak Jumat (3/11/2023).
"Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Dalam perkara ini dia dijerat Pasal 12B, Pasal 12E atau Pasal 5 ayat 2 huruf B juncto pasal 15 Undang-Undang Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Profil Achsanul Qosasi
Achsanul Qosasi merupakan anggota BPK yang sudah menjabat selama tiga periode.
Periode pertama Oktober 2014-April 2017, peridoe kedua April 2017-Oktober 2019, dan periode ketiga Oktober 2019 hingga saat ini.
Achsanul Qosasi dan empat orang lainnya terpilih dari 55 orang calon anggota.
Achsanul Qosasi lahir di Sumenep, Madura, 10 Januari 1966.
Pria yang berpengalaman di bidang audit keuangan ini juga dikenal sebagai bos klub sepakbola Madura United.
Achsanul pernah menduduki posisi penting di sejumlah bank dari 1990 an hingga 2007.
Ia juga sempat menjabat sebagai wakil ketua Komisi XI DPR RI yang ruang lingkup kerjanya pada bidang keuangan dan perbankan.
Berikut ini riwayat pendidikan, jabatan dan organisasi Achsanul Qosasi:
Riwayat Pendidikan Achsanul Qosasi
- S3 Administrasi Bisnis, Universitas Padjajaran (2018).
- S2 Ekonomi & Bisnis, Universitas Pancasila (2018).
- S2 Economic Science, Jose Rizal University, Manila-Philipines.
- S1 Ekonomi, Universitas Pancasila (1989).
- SMA Negeri 42 Jakarta (1,5th).
- SMP Negeri I Sumenep (1981).
- SD Negeri Daramista, Sumenep-Madura (1978).
Riwayat Jabatan Achsanul Qosasi
- Anggota III BPK RI (Oktober 2019 s.d. sekarang)
- Anggota III BPK RI (April 2017 s.d. Oktober 2019)
- Anggota VII BPK RI (Oktober 2014 s.d April 2017)
- Wakil Ketua Komisi XI, Anggota DPR RI
- Wakil Ketua Fraksi FPD, Anggota DPR RI
- Programme Director Lembaga Keuangan Asing (2006)
- Direktur Bank Swasta Nasional (2004)
Riwayat Organisasi
- Dewan Penasehat Masyarakat Ekonomi Syariah (2012 s.d. sekarang)
- Ketua Umum Garuda Tani Nusantara (2008 s.d. sekarang)
- Wakil Ketua Umum Dekopin (2009 s.d. sekarang)
- Wakil Ketua Umum HKTI (2010 s.d. sekarang)
- Bendahara PSSI (2007 s.d. 2011)
- Ketua Umum Persija Selatan (2000 s.d. 2013)
- Anggota Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah
*Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.