Pilpres 2024
MKMK Copot Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK, Pelanggaran Berat Terkait Putusan Usia Capres-Cawapres
selain dicopot dari jabatan Ketua MK, hakim konstitusi Anwar Usman juga disanksi tidak boleh memeriksa dan mengadili perkara perselisihan pemilu 2024
SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membuat putusan dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK bagi hakim konstitusi Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023) petang.
MKMK menilai Anwar Usman telah melakukan pelanggaran berat buntut putusan usia capres-cawapres.
Bukan hanya dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi, hakim konstitusi Anwar Usman juga dijatuhi sanksi tidak boleh memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilu dalam Pemilu 2024 mendatang baik itu Pilpres, Pileg maupun Pilkada.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," kata Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023) petang.
MKMK menilai Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor," lanjut Jimly.
Pada poin kelima amar putusan MKMK dijabarkan larangan terlibat dalam perkara perselisihan Pemilu 2024.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengadilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepenttingan," kata Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshidiqqie saat membacakan amar putusan MKMK.
Selain itu, dalam amar putusannya, MKMK juga memerintahkan dalam waktu 2x24 jam untuk dilakukan pemilihan pimpinan MK yang baru.
Dalam pemilihan pimpinan baru MK tersebut, Anwar Usman tidak boleh mencalonkan atau dicalonkan sebagai calon pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim MK berakhir.
"Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir," kata Jimly dalam point kelima saat membacakan amar putusan.
Dalam amar putusan tersebut, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).
Putusan ini terkait gugatan dari mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Manahan Sitompul selaku Hakim Anggota.
Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, di dalam persidangan, Senin (16/10/2023).
Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:
"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah." kata paman Gibran Rakabuming Raka tersebut.
Namun, putusan tersebut kontroversial.
Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).
Terlebih pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, secara tertulis menyatakan sebagai penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.
Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
Imbasnya, MKMK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan tersebut.
MKMK juga telah memeriksa semua pelapor dan para hakim terlapor, hingga putusan terkait dugaan pelanggaran etik itu dibacakan, pada Selasa (7/11/2023) sore pukul 16.00 WIB, di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Tanggapi Gugatan Anies-Imin Terkait Kecurangan Pilpres 2024, Hotman Paris : Cukup Dijawab 1 Paragraf |
![]() |
---|
Kursi Gerindra Naik di Semua Jenjang Legislatif se-Jatim, Gus Sadad : Kita Kawal Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Suara Prabowo-Gibran di Jatim Lampaui Jokowi-Maruf Amin di Pilpres 2019, TKD Beber Kunci Kemenangan |
![]() |
---|
Sebut Pilpres 2024 Ada Kecurangan, Mahfud MD Bakal Layangkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Hasil Akhir Quick Count Poltracking Indonesia : Prabowo-Gibran Menang 58 Persen, PIlpres 1 Putaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.