Anwar Usman Tidak Mau Mundur dari MK karena Merasa Difitnah

Anwar tidak akan mundur, merasa korban fitnah Meskipun telah dicopot dari posisi Ketua MK, Anwar Usman tidak menyatakan akan mundur dari MK.

Editor: rahadian bagus priambodo
KOLASE - SURYAMALANG.COM/Yusron Naufal Putra/Youube
Aliansi Mahasiswa Jatim saat menggelar aksi demontrasi di depan Gedung DPRD Jatim, Senin (16/10/2023) dan Ketua MK, Anwar Usman saat mengumumkan putusan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK pada Senin (16/10/2023). MK menolak gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam sidang putusan yang digelar Senin (16/10/2023). 

Selain itu, ia menilai, mundurnya Anwar merupakan bagian untuk memperbaiki kemandirian dan martabat MK. "Mendesak Anwar Usman mengundurkan diri dari MK, ia telah tercela sebagai hakim," ujar Usman dikutip dari Kompas.com, Rabu.

Lebih lanjut, Usman menyampaikan bahwa MK harusnya diisi oleh orang terhormat dengan integritas moral yang tinggi. Pihaknya juga desak DPR agar mengajukan hak interpelasi dan hak angket.

Tujuannya untuk membuka dugaan kuat intervensi penyelenggara negara di lembaga eksekutif terhadap lembaga yudikatif, terutama MK.

"MK adalah tempat yang harus dihormati bagi terpeliharanya konstitusi kita. Ia harus diisi orang-orang terhormat berintegritas moral yang tinggi, tak ada tempat bagi orang-orang tercela," tandasnya.


3. PP Muhammadiyah

Desakan mundur juga diutarakan Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Ketua MHH PP Muhammadiyah Trisno Raharjo menyampaikan, Anwar harus mundur guna mengembalikan kewibawaan, marwah, dan martabat MK di hadapan publik.

Di sisi lain, ia mengapresiasi MKMK yang telah memutuskan Anwar melakukan pelanggaran etik berat. Meski begitu, Trisno tetap menilai lembaga majelis kehormatan tersebut kurang tegas karena hanya mencopot Anwar sebagai Ketua MK.

"MHH PP Muhammadiyah menilai bahwa pelanggaran etik berat seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan MK," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Rabu.

4. PKS

Tidak berbeda jauh dengan pihak-pihak sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru juga mendesak Anwar mundur untuk menjaga marwah MK.

Ia menilai, marwah MK telah tercoreng karena memutus batas usia capres dan cawapres. Meski begitu, Zainudin mengatakan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada Anwar berupa pencopotan jabatan dari Ketua MK sudah benar.

"Hal ini penting dilakukan untuk menjaga marwah MK dan tidak menempatkan seorang Anwar Usman sebagai hakim tanpa palu," kata Zainudin.

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved