Berita Banyuwangi Hari Ini

Curi Kelapa untuk Beli Rokok, Pria Ini Tega Bacok Kepala Tetangganya Lalu Kabur ke Bali

Buron kasus pembacokan tetangganya, Febri (25) ditangkap oleh Tim Macan Blambangan di Denpasar

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: rahadian bagus priambodo
dok.ist
Tersangka kasus penganiayaan saat jumpa pers ungkap hasil tangkapan di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (14/11/2023). 

SURYAMALANG.COM, BANYUWANGI -  Febri (25) ditangkap oleh Tim Macan Blambangan di Denpasar, Bali. Warga Desa Kalibarumanis, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi itu adalah buron kasus pembacokan tetangganya.


Febri hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan dalam jumpa pers ungkap hasil tangkapan di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (14/11/2023). Dua tangannya yang penuh gambar tatto terborgol.


Febri membacok tetangganya, Misyanto (52), saat ia terpergok mencuri kelapa di sebuah lahan perkebunan di Kalibaru, 5 November lalu. Korban adalah sekuriti yang bekerja di perusahaan tersebut.


Febri membacok tetangganya itu lantaran marah ditegur dan diancam hendak dilaporkan ke kantor polisi. Ia membacok kepala korban hingga luka parah.


Korban harus dirawat secara intensif di rumah sakit. Beruntung nyawanya tertolong. Kondisinya kini membaik setelah menjalani operasi di RS Bhakti Husada Krikilan.


Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, senjata yang dipakai untuk membacok korban adalah sebilah celurit. Pelaku mengaku mencuri kelapa untuk membeli rokok.


"Motifnya tersangka tidak terima lantaran ditegur oleh sekuriti perkebunan," kata Deddy.


Pelarian tersangka berakhir setelah Tim Macan Blambangan berhasil mengendus keberadaannya. Ia pun ditangkap di lokasi persembunyian di Denpasar.


Tersangka, lanjut Deddy, bukan kali pertama menganiaya orang. Pada 2021, ia pernah tersandung kasus yang sama. Saat itu, ia menganiaya orang menggunakan senjata tajam hingga harus berurusan dengan hukum.


Menurut Kapolres, tersangka pernah masuk penjara dan dihukum selama 1 tahun 8 bulan.


Untuk kasus terbaru, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved