Berita Bojonegoro Hari Ini

WALHI Jatim Desak Hakim Bebaskan 3 Warga Penentang Tambang Batu Kapur di Bojonegoro

Tiga warga jadi terdakwa karena menggalang demonstrasi perlawanan rakyat menentang operasional pertambangan batu kapur oleh PT Wira Bhumi Sejati. 

Editor: Yuli A
ist
Suparno, Isbandi, dan Ahmad Imron, warga Desa Sumurgung Kecamatan Baureno, Bojonegoro. Mereka menjadi terdakwa atas tuduhan melanggar Pasal 162 Undang-Undang (UU) Minerba karena menggalang demonstrasi perlawanan rakyat menentang operasional pertambangan batu kapur oleh PT Wira Bhumi Sejati. 

Reporter: Yusab Alfa Ziqin

SURYAMALANG.COM, BOJONEGORO - LSM Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur mendesak majelis hakim Pengadilan Bojonegoro membebaskan Isbandi, Ahmad Imron, dan Suparno, warga Desa Sumurgung Kecamatan Baureno.

Mereka menjadi terdakwa atas tuduhan melanggar Pasal 162 Undang-Undang (UU) Minerba karena menggalang demonstrasi perlawanan rakyat menentang operasional pertambangan batu kapur oleh PT Wira Bhumi Sejati.  

Gara-gara dakwaan tersebut, mereka terancam hukuman maksimal satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Pada Kamis (16/11/2023) siang, tuntutan hukuman untuk ketiga terdakwa seharusnya dibacakan namun jaksa Dekry Wahyudi menyatakan belum siap.

Tuntutan diagendakan lagi dibaca pada Senin (20/11/2023) pekan depan.

Isbandi, salah satu terdakwa, mengatakan, pihaknya akan mengajukan pledoi, berapapun tuntutan hukumannya.

"Sebab, kami merasa tidak bersalah," ujarnya di PN Bojonegoro, Kamis (16/11/2023) siang.

Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan, melalui keterangan tertulisnya meminta majalis hakim PN Bojonegoro yang menangani perkara ini membebaskan Isbandi, Ahmad Imron, dan Suparno selaku terdakwa.

Dia mengharap, majelis hakim PN Bojonegoro memahami konteks persoalan menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingungan Hidup yang merujuk pasal 48 mengenai Perlindungan Hukum bagi Pejuang Hak atas Lingkungan beserta Kriterianya.

"Hakim dituntut melihat konteks masalah dan mengutamakan aspek penegakan hukum lingkungan. Di mana setiap orang yang menyuarakan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, tidak dapat dipidanakan," tegasnya.

Wahyu sapaanya meneruskan, aksi protes atau menyampaikan pendanpat dilakukan Isbandi, Ahmad Imron, Suparno serta warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro itu jelas menyuarakan kebaikan-kesehatan lingkungan hidup yang diganggu aktivitas pertambangan PT Wira Bhumi Sejati (WBS).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sidang perkara minerba dengan terdakwa Isbandi, Ahmad Imron, dan Suparno ini pokok perkaranya adalah, ketiga terdakwa itu didakwa JPU Kejari Bojonegoro Dekry Wahyudi menghalangi operasional perusahaan tambang batu kapur PT WBS.

PT beroperasi di Desa Sumurgung Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro itu menuding ketiga terdakwa menghalangi operasi perusahaannya dengan cara menutup akses keluar masuk perusahaan ketika terjadi demonstrasi pada awal 2023 lalu. Menolak aktivitas PT WBS yang terlalu ekstraktif-eksploitatif.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved