KA Probowangi Vs Isuzu Elf di Lumajang

FAKTA Baru Instruksi Google Maps dalam Kecelakaan Maut KA Probowangi Vs Isuzu Elf di Lumajang

Sopir Isuzu Elf, Bayu Trinanto (58) warga Surabaya diduga mengikuti instruksi navigasi Google Maps sebelum akhirnya tertabrak KA Probowangi di Lumajan

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/M Erwin
Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson saat menggelar rilis di Polres Lumajang, Rabu (22/11/2023). 

Sopir saat kejadian selamat dan mengalami luka berat bersama 3 orang penumpang lainnya.

Terakhir, Boy mengungkapkan berdasarkan temuan yang ada sopir dijerat dengan Pasal 359 KUHP serta Pasal 360 KUHP perihal kealpaan yang mengakibatkan korban jiwa. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 "(Sopir) untuk kondisinya sudah-sudah (membaik) dan sudah berada di sini (Polres Lumajang)," tutupnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved