Pemkot Malang Tidak Jelaskan Kajian yang Melatarbelakangi Penurunan APBD 2024
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, menyatakan, legislatif sering mengingatkan eksekutif agar bisa memberikan jawaban yang komprehensif
Penulis: Benni Indo | Editor: Yuli A
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, menyatakan, legislatif sering mengingatkan eksekutif agar bisa memberikan jawaban yang komprehensif pada nota jawaban atas pertanyaan fraksi.
SURYAMALANG.COM, MALANG – Penjabat Wali Kota Malang, Wahyu Hidayatn mewakili Pemerintah Kota Malang memberikan jawaban atas pertanyaan semua fraksi di DPRD Kota Malang.
Pada awal pekan ini, dalam rapat paripurna membahas rancangan APBD 2024, sejumlah fraksi menanyakan apakah Pemkot Malang memiliki kajian mendalam yang menjadi dasar diputuskannya penurunan target APBD 2024?
Dalam dokumen resmi setebal 40 halaman dan 83 poin jawaban yang dibaca Wahyu, tidak ada penjelasan secara rinci bentuk kajian yang diambil sebagai dasar memutuskan penurunan APBD 2024. Sekadar informasi, proyeksi PAD sebesar Rp 1.226.378.336.360 pada Tahun Anggaran 2024, berdasarkan dokumen KUA-PPAS menjadi Rp 813.740.836.360 dalam Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024.
Di awal paparan jawaban, Wahyu justru menjelaskan perlunya upaya yang keras untuk berinovasi namun tetap berada pada jalur peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pemkot Malang tengah mengupayakan kemandirian ekonomi daerah dengan PAD sebesar 60 persen dalam proporsi anggaran daerah.
“Saat ini sedang dilakukan proses penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai tindak lanjut penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang saat ini sedang menunggu Persetujuan Penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah,” ujar Wahyu, Rabu (22/11/2023).
Menanggapi pertanyaan selain kajian yang latar belakangi keputusan penurunan APBD 2024, Wahyu menjawab pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan terkait angka pertumbuhan ekonomi Kota Malang sebesar 6,23 persen secara makro namun dinilai belum memiliki dampak terhadap serapan kerja karena angka pengangguran 7,66 persen berdasarkan data BPS pada 2022. Pemkot Malang membantah kalau pertumbuhan ekonomi Kota Malang tidak berdampak pada serapan tenaga kerja. Wahyu menegaskan jawabannya dengan data pertumbuhan PDRB tahun 2022 sebesar 6,32 persen yang mengalami kenaikan sebanyak 2,11 persen dari tahun sebelumnya yaitu sebesar 4,21 persen.
“Kenaikan pertumbuhan PDRB tersebut sejalan dengan turunnya angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT). Pada 2022 sebesar 7,66 persen atau turun sebanyak 1,99 persen dibandingkan 2021 sebesar 9,65 persen,” ujarnya.
Upaya menekan angka pengangguran terbuka menjadi salah satu perhatian karena berkaitan terhadap kemiskinan ekstrem. Pemerintah Kota Malang di bawah Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat memiliki konsen serius untuk menurunkan angka kemiskinan.
Menjelaskan langkah-langkah yang diambil pemerintah untuk mencapai tujuan tersebut, Wahyu mengatakan Pemkot malang menerapkan model integratif partisipatif dalam rangka pengentasan kemiskinan melalui penyusunan database Kesejahteraan Sosial Kota Malang. Penyusunan ini melibatkan segenap stakeholder penanganan kemiskinan.
Hasilnya data warga berdasarkan nama, alamat dan kebutuhan. Database yang tersusun dikategorikan menjadi kemiskinan ekstrem, miskin dan mendekati miskin, yang digunakan oleh Perangkat Daerah untuk melakukan intervensi program. Data menunjukkan dalam empat tahun, angka kemiskinan instabil dan menunjukkan kenaikan dalam dua tahun terakhir, yaitu 9,78 pada 2020 dan 10,14 pada 2021 sesuai Data BPS 2022.
Angka Kemiskinan pada 2022 berada di angka 4,37 persen. Fraksi PDI Perjuangan menyebutkan tingkat keparahan kemiskinan yang masih termasuk tinggi dari 0.22 pada 2021 dan meningkat 0.34 pada 2022. Bahkan tahun ini angka kemiskinan Kota Malang berada di angka 4,26 persen, sehingga butuh tindak lanjut kebijakan yang multisektoral dalam pengentasan kemiskinan dan penanganan lebih konkrit di Kota Malang.
Baca juga: Manajemen Parkir di Kota Malang untuk Menghadirkan Solusi dan Potensi Pendapatan

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, menyatakan, legislatif sering mengingatkan eksekutif agar bisa memberikan jawaban yang komprehensif pada nota jawaban atas pertanyaan fraksi.
Menurut Made, sejauh ini jawaban-jawaban resmi dari Pemkot Malang bersifat normatif. Hal itu kerap memantik komentar kritis dari anggota legislatif.
“Jawaban sifatnya normatif, kami sering mengingatkan jawablah secara teknis. Nanti mereka berkilah akan diperjelas dalam rapat dengar pendapat dengan komisi. Hari ini juga terjadwal rapat dengar pendapat sampai Sabtu. Setelah itu, kami perdalam rapat Banggar dengan komisi yang membahas hasil rapat dengar pendapat,” ujar Made.
Setelah rapat Banggar dilakukan di internal legislatif, lalu dijadwalkan rapat Banggar dengan TAPD untuk pembahasan rancangan APBD Kota Malang. Made mengatakan proses yang dijalani masih cukup panjang hingga akhir bulan nanti.
“Jadi ini masih panjang, 30 November akan kami lihat, apakah bisa diterima menjadi keputusan DPRD atau tidak?” jelas Made.
SPAM Bango Beroperasi 200 Liter Per Detik, Kota Malang Menuju Kemandirian Air Bersih Layak Konsumsi |
![]() |
---|
PDAM Kota Malang dan Perum Jasa Tirta I Luncurkan Air Kemasan ASA |
![]() |
---|
Terkait Relokasi SMPN 4 Kota Malang, DPRD Sebut Harus Dipertimbangkan Secara Matang Sebelum Eksekusi |
![]() |
---|
Polresta Malang Kota Luncurkan Aplikasi Jogo Malang Presisi Berbasis WhatsApp |
![]() |
---|
PKL Kota Malang yang Tak Tertampung saat CFD Bakal Ditempatkan di Taman Hutan Malabar |
![]() |
---|