Kota Malang
DPRD Kota Malang Desak OPD di Pemkot Malang Agar Berhemat, Imbas Pemangkasan TKD
DPRD Kota Malang mengingatkan eksekutif agar organisasi perangkat daerah (OPD) bisa menghemat semua biaya
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
Ringkasan Berita:
- DPRD Kota Malang mengingatkan eksekutif agar menghemat semua biaya program tahun anggaran 2026
- Imbauan itu imbas dari keputusan pemerintah pusat yang memangkas Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp 284 miliar
SURYAMALANG.COM, MALANG - DPRD Kota Malang mengingatkan eksekutif agar organisasi perangkat daerah (OPD) bisa menghemat semua biaya program tahun anggaran 2026.
Imbauan itu imbas dari keputusan pemerintah pusat yang memangkas Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp 284 miliar.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengatakan semua fraksi di DPRD Kota Malang telah membahas kebijakan tersebut untuk melihat dampaknya.
Dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPD) 2026, legislatif juga menekankan perlunya penghematan.
Baca juga: Alokasi Asuransi Pohon Tumbang Kota Malang Lebih dari Rp 300 Juta pada Periode 2024
"Kami telah memilah kegiatan apa saja yang bisa dipangkas sehingga ada penghematan nantinya."
"TKD Kota Malang dipangkas Rp 284 miliar, ini cukup berat," ujar Amithya kepada SURYAMALANG.COM.
Amithya meyakini, pemangkasan anggaran tersebut dapat memengaruhi kekuatan fiskal Pemkot Malang.
Dengan memberlakukan penghematan, maka bisa menyesuaikan kondisi keuangan yang ada.
Di sisi lain, DPRD dan Pemkot Malang perlu lebih bekerja keras dalam merumuskan strategi guna menambal nominal TKD yang pangkas.
Pada 2026, Pemkot Malang akan menjalankan program Rp50 juta per RT yang dibiayai dari APBD tahun depan. Program ini juga menjadi perhatian legislatif.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, telah mengeluarkan Perwali tentang program Rp 50 juta per RT pada awal pekan ini.
Itu artinya, program tersebut tetap jalan pada 2026 di tengah kondisi keuangan yang cukup sulit. Wahyu menyebutkan, setiap ketua RT tidak perlu mengirim proposal kegiatan. Semua program di tingkat RT akan dibahas dalam Musrenbang khusus.
"Tidak perlu proposal, lewat Musrenbang saja. Saya sudah tandatangani Perwali pada awal pekan ini. Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan RT Berkelas," ujarnya, Jumat (7/11/2025).
"Kini, setiap RT dapat mulai mengajukan usulan kegiatan melalui Musyawarah Pembangunan (Musrenbang) Khusus yang digelar di masing-masing kelurahan," imbuh Wahyu Hidayat.
Perihal pemangkasan anggaran dari pusat, Wahyu mengatakan pihaknya telah menyesuaikan diri dengan kemampuan keuangan yang ada.
Sejumlah program diakuinya untuk ditunda agar tidak mengeluarkan biaya besar.
"Kami sudah sesuaikan dengan kondisi yang ada," katanya.
Amithya Ratnanggani Sirraduhita
Wahyu Hidayat
DPRD Kota Malang
Pemkot Malang
Kota Malang
Transfer ke Daerah (TKD)
SURYAMALANG.COM
| Kolaborasi Strategis UB Malang dan CT Corp Siapkan Akselerasi Bisnis Mahasiswa dan UMKM |
|
|---|
| 12 Tersangka Perusakan Polresta Malang Kota dan Pembakaran Pos Polisi Dilimpahkan ke Kejaksaan |
|
|---|
| Warga Menolak, Pemkot Malang Tunda Pembongkaran Fasum Tembok Pembatas Perumahan Griya Shanta |
|
|---|
| Aliansi Warga Malang Menolak Soeharto sebagai Pahlawan Nasional, Dianggap sebagai Pelanggar HAM |
|
|---|
| Alokasi Asuransi Pohon Tumbang Kota Malang Lebih dari Rp 300 Juta pada Periode 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/JAGA-MBG-Ketua-DPRD-Kota-Malang-Amithya-Ratnanggani-Sirraduhita-makan-bergizi-gratis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.