Berita Surabaya Hari Ini

20 Ribu Kaum Buruh akan Kepung Kantor Gubernur Jatim, Kawal Penetapan UMK 2024

Apabila naik 3,66 persen sesuai usulan usaha maka UMK Surabaya akan naik Rp 165.632,53, menjadi Rp 4.691.111 di 2024.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yuli A
Hayu Yudha Prabowo
ARSIP - Mahasiswa membawa poster dalam aksi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di Jalan Tugu, Kota Malang, Rabu (1/5/2019). Memperingati Hari Buruh Internasional tiga kelompok massa aksi menggelar demontrasi di Bundaran Tugu Kota Malang. 


Pengusaha menghitung UMK menggunakan Peraturan Pemerintah Pusat. Yakni, Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 51 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.


Dengan regulasi ini, rumus dalam menghitung UMK mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Apabila berdasarkan perhitungan tersebut, pengusaha menilai penyesuaian UMK Surabaya 2024 di angka 3,66 persen.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved