Berita Surabaya Hari Ini
20 Ribu Kaum Buruh akan Kepung Kantor Gubernur Jatim, Kawal Penetapan UMK 2024
Apabila naik 3,66 persen sesuai usulan usaha maka UMK Surabaya akan naik Rp 165.632,53, menjadi Rp 4.691.111 di 2024.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yuli A
Hayu Yudha Prabowo
ARSIP - Mahasiswa membawa poster dalam aksi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di Jalan Tugu, Kota Malang, Rabu (1/5/2019). Memperingati Hari Buruh Internasional tiga kelompok massa aksi menggelar demontrasi di Bundaran Tugu Kota Malang.
Pengusaha menghitung UMK menggunakan Peraturan Pemerintah Pusat. Yakni, Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 51 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dengan regulasi ini, rumus dalam menghitung UMK mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Apabila berdasarkan perhitungan tersebut, pengusaha menilai penyesuaian UMK Surabaya 2024 di angka 3,66 persen.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Surabaya Hari Ini
JANGAN KAGET! Jadi Wali Kota/Bupati Butuh Modal 70 Miliar, Jadi Gubernur Butuh Modal 1,7 Triliun |
![]() |
---|
Universitas Ciputra Surabaya Kukuhkan Guru Besar Bidang Transformasi Keuangan Digital |
![]() |
---|
Rumah Sakit Baru Pemkot Surabaya RSUD Eka Candrarini Diresmikan, Layanan Unggulan Bagi Ibu dan Anak |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Distribusikan PLTS ke Sekolah, Ajak Gunakan Green Energy |
![]() |
---|
Kesenjangan dan Lemahnya Inovasi Pendidikan Masih Jadi PR Besar di Jatim, Anggaran 2024 Justru Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.