Pemilu 2024
Baliho Kampanye Prabowo-Gibran 'Gemoy' Penuhi Jalan Raya Pakisaji Kepanjen, Malang
Baliho ini ditemui di sepanjang Jalan Raya Kepanjen-Pakisaji. Jumlahnya kurang lebih sebanyak 10 titik.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM, MALANG - Masa kampanye Pemilu 2024 telah dimulai sejak kemarin Selasa (28/11/2023). Hal ini ditandai dengan bermunculannya baliho kampanye dari Capres dan Cawapres 2024 yang mulai terpajang di ruas jalan Kabupaten Malang.
Tak terkecuali baliho milik Capres-Cawapres nomor urut 2 yakni Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka atau biasa disebut baliho 'Gemoy'.
Baliho ini cukup unik dan berbeda dengan spanduk maupun alat peraga kampanye (APK) lainnya. Baliho foto Prabowo-Gibran ini menampilkan gambar kartun dengan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Baliho ini ditemui di sepanjang Jalan Raya Kepanjen-Pakisaji. Jumlahnya kurang lebih sebanyak 10 titik.
Ayu Pratama, salah satu warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen mengaku baliho dengan gambar AI ini cukup menarik untuk dilihat.
"Menarik ya, dari kejauhan saja sudah terlihat gemoy dan lucu. Karena gambarnya juga sekarang lagi viral di media sosial," ungkap Ayu.
Ayu mengaku, sudah sejak kemarin Selasa (28/11/2023) melihat baliho paslon nomor urut dua ini di sepanjan Jalan Raya Kepanjen-Pakisaji.
Karena ia sehari-sehari melintasi jalan tersebut untuk bekerja di Kota Malang. Otomatis dirinya melihat hal yang berbeda pada kampanye kali ini.
"Ini seperti warna baru di masa kampanye, karena kalau hanya menampilkan foto itu biasa saja. Kurang menarik untuk dilihat juga," sebutnya.
Secara terpisah, Abdul Allam Amrullah, Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Malang menambahkan, pemasangan APK Pemilu 2024 sudah bisa dilakukan.
Hanya saja, ada beberapa titik atau lokasi yang dilarang untuk dipasang APK. Antara lain pemasangan disekitar tempat ibadah, tempat kesehatan, sekolah atau tempat pendidikan dan kantor pemerintahan.
"Termasuk tidak boleh memasang spanduk dan baliho kampanye didekat rambu rambu jalan utama. Minimal harus berjarak 25 meter dari rambu rambu jalan. Selebihnya silahkan memasang baliho," ujar Alam ketika dikonfirmasi.
Alam menegaskan, apabila petugas kampanye melanggar larangan tersebut, maka akan ditindaklanjuti langsung oleh panitia pengawas kecamatan (Panwascam).
"Jadi langsung kita tindak lanjuti dengan upaya pencegahan. Kalau tidak diindahkan bisa saja masuk ke dalam proses sanksi," tukasnya.(isn)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Baliho-kampanye-paslon-nomor-urut-dua-dengan-kecerdasa-buatan-AI.jpg)