Breaking News

Harta Kekayaan Irjen Firman Shantyabudi, Anak Mantan Wapres Try Sutrisno yang Pensiun dari Polri

Irjen Firman Shantyabudi adalah putra dari mantan Panglima ABRI sekaligus Wakil Presiden ke-61 RI, Try Sutrisno dan Tuti Sutiawati.

Editor: rahadian bagus priambodo
kolase/tribunnews
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi dalam Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Rabu (25/1/2023). Kini, Irjen Firman Shantyabudi akan memasuki masa pensiun dengan jabatan terakhir sebagai Kakorlantas. Inilah profil Firman yang merupakan anak Wapres ke-6 RI, Try Sutrisno. 

Ia juga sempat menjabat sebagai Kabagrenops Robinops Sops Polri dan Karodalaops Sops Polri pada 2013.

Pada 2014, Firman mengemban tugas sebagai Direktur Kerja Sama dan Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Berikutnya, pada 2017, ia menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan PPATK.

Sebelum menjabat sebagai Aslog Kapolri pada 2020, Firman merupakan Kapolda Jambi.

Firman lantas ditunjuk menjadi Kakorlantas Polri menggantikan Irjen Istiono yang memasuki masa pensiun.

Penunjukan dituangkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2278/X/KEP./2021 tertanggal 31 Oktober 2021 yang ditandatangani As SDM Polri saat itu, Irjen Wahyu Widada atas nama Kapolri.

Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Firman Shantyabudi terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 27 Februari 2023 saat menjabat sebagai Kakorlantas.

Dari laporan itu diketahui, Firman Shantyabudi memiliki harta kekayaan sebesar Rp 12,9 miliar.

Rinciannya, ia memiliki 16 bidang tanah dan bangunan yang berada di Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang Selatan, dan Jakarta Timur dengan total Rp 9.470.623.000.

Aset lain yang dipunyai Firman adalah 10 unit kendaraan senilai Rp 785 juta serta harta bergerak lainnya Rp 510 juta.

Jenderal bintang 2 itu juga masih memiliki aset berupa kas dan setara kas serta harta lainnya masing-masing nilainya Rp 1,9 miliar dan Rp 219 juta.

Inilah harta kekayaan Firman Shantyabudi seperti dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 9.470.623.000

1. Tanah Seluas 594 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HIBAH TANPA AKTA Rp 2.000.000.000

2. Tanah Seluas 1192 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HIBAH TANPA AKTA Rp 238.400.000

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved