UMK Malang 2024

Jumlah UMK Malang 2024 Masuk Daftar 10 Terbesar di Jatim, Tapi Kaum Buruh Kecewa Pada Khofifah

UMK Malang 2024 meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu termasuk dalam daftar sepuluh daerah dengan besaran tertinggi di Jawa Timur.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM
Jumlah UMK Malang 2024 Masuk Daftar 10 Terbesar di Jatim, Tapi Kaum Buruh Kecewa Pada Khofifah 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Inilah jumlah UMK Malang 2024 usai disahkan oleh Gubernur Jawa Timur pada Kamis, (30/11/2022).

UMK Malang 2024 meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu termasuk dalam daftar sepuluh daerah dengan besaran tertinggi di Jawa Timur.

Meski tak berada di posisi lima besar, Kota Malang diketahui berada di posisi ketujuh UMK tertinggi Jawa TImur dengan besaran 3.309.144,00. 

Nilai tersebut telah ditetapkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2024.

Meski masuk 10 besar UMK tertinggi di Jawa Timur, namun kaum buruh di Kota Batu kecewa dengan keputusan Gubernur Khofifah terkait UMK ini. 

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat berdialog dengan kalangan pekerja sebelum penetapan UMK Tahun 2024.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat berdialog dengan kalangan pekerja sebelum penetapan UMK Tahun 2024. (surya.co.id/ima)

Pasalnya keputusan Gubernur angka di bawah usulan Dewan Pengupahan untuk UMK tahun 2024. 

Berikut hasil resmi jumlah UMK Malang 2024:

- Kabupaten Malang 

UMK 2023: Rp 3,268,275.36 

UMK 2024: Rp 3.368.275,00 (Naik Rp 100.000)

- Kota Malang 

UMK 2023: Rp 3,194,143.98 

UMK 2024: Rp 3.309.144,00 (Naik Rp 115.001)

- Kota Batu

UMK 2023: Rp. 3,030,367.09 

UMK 2024: Rp 3.155.367,00 (Rp 125.000)

Di sisi lain, kaum buruh kecewa dengan penetapan UMK Kota Batu 2024 yang diputuskan Gubernur Jawa Timur, Khofifah, Kamis (30/11/2023).

UMK Kota Batu 2024 naik hanya 4,1 persen dan menduduki peringkat ke-9 dari 38 daerah di Jawa Timur.

Nilainya hanya menjadi Rp 3.155.367 dari sebelumnya tahun 2023 sebesar Rp 3.030.367.

Kenaikan 4,1 persen ini lebih rendah dari usulan Pemerintah Kota Batu yakni 4,6 persen atau sebesar Rp 3.177.764 sehingga jauh di bawah harapan.

"Kami sangat, sangat, sangat kecewa. Harapan kami UMK Kota Batu 2024 naik 7-8 persen, ini justru kenaikannya jauh di bawah harapan," kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu, Imam Syafi'i, kepada Suryamalang.com, Jumat (1/12/2023).

Imam Syafi'i lantas mempertanyakan rumus Gubernur Jatim dalam menentukan UMK masing-masing daerah hingga dapat memutuskan angka di bawah usulan Dewan Pengupahan Kota Batu.

"Kami ingin tanya apa dasar dan rumus yang digunakan Gubernur dalam menentukan UMK. Kalau semua keputusan wewenang Gubernur, tidak perlu ada Dewan Pengupahan. Tidak perlu capek-capek ngitung dan demo, biar saja langsung ditentukan Gubernur," ujarnya.

Lebih lanjut pihak SPSI Kota Batu akan meminta penjelasan dari Pemkot Batu dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kota Batu dan menunggu intruksi dari SPSI Jatim untuk memutuskan langkah yang akan diambil. 

Pihaknya berencana akan datang awal pekan depan saat Pemkot Batu melalui dinas terkait melakukan sosialisasi dan mengundang perusahaan-perusahaan di Kota Batu terkait UMK 2024 agar diterapkan masing-masing perusahaan.

Imam berencana ingin meminta penjelasan dan konfirmasi dinas terkait soal dasar perhitungan yang digunakan Gubernur Jatim.

"Acuannya dan rumusannya seperti apa? Saya mau minta konfirmasi pemerintah. Saya tahu meskipun UMK sudah ditetapkan, masih banyak perusahan yang belum menerapkan gaji kepada karyawannya sesuai UMK. Masih banyak yang di bawahnya, dan itu bisa disanksi. Masak sudah UMKnya tidak sesuai harapan, perusahaan belum melaksanakan semua," jelasnya.

Daftar UMK di Jawa Timur Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

1. KOTA SURABAYA 4,725,479,00

2. KOTA GRESIK 4.642.031,00

3. KABUPATEN SIDOARJO 4.638.582,00

4. KABUPATEN PASURUAN 4.635.133,00

5. KABUPATEN MOJOKERTO 4.624.787.00

6. KABUPATEN MALANG 3.368.275,00

7. KOTA MALANG 3.309.144,00

8. KOTA PASURUAN 3.138.838,00

9. KOTA BATU 3.155.367,00

10. KABUPATEN JOMBANG 2.945.544,00

11. KABUPATEN PROBOLINGGO 2.806.955,00

12. KABUPATEN TUBAN 2.864.225,00

13. KOTA MOJOKERTO 2.832.710,00

14. KABUPATEN LAMONGAN 2.828.323,00

15. KOTA PROBOLINGGO 2.701.086,00

16. KABUPATEN JEMBER 2.665.392,00

17. KABUPATEN BANYUWANGI 2.638.628,00

18. KOTA KEDIRI 2.415.362,00

19. KOTA BLITAR 2.330.000,00

20. KABUPATEN BOJONEGORO 2.371.016,00

21. KABUPATEN TULUNGAGUNG 2.320.000,00

22. KABUPATEN LUMAJANG 2.281.469,00

23. KOTA MADIUN 2.274.277,00

24. KABUPATEN KEDIRI 2.340.668,00

25 KABUPATEN NGANJUK 2.258.455,00

26 KABUPATEN SUMENEP 2.249.113,00

27. KABUPATEN BLITAR 2.256.050,00

28. KABUPATEN MADIUN 2.243.291,00

29. KABUPATEN MAGETAN 2.238.808,00

30. KABUPATEN PONOROGO 2.235.311,00

31. KABUPATEN PAMEKASAN 2.221.135,00

32. KARUPATEN PACITAN 2.199.337,00

33. KABUPATEN SAMPANG 2.182.861,00

34. KABUPATEN NGAWI 2.241.054,00

35. KABUPATEN BONDOWOSO 2.183.590.00

36. KABUPATEN TRENGGALEK 2.223.163,00

37. KABUPATEN SITUBONDO 2.172.287,00

38. KABUPATEN BANGKALAN 2.240.701,00

"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," tegas Khofifah.

Dalam keputusan gubernur tersebut disebutkan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

"Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dilarang mengurangi dan menurunkan upah; dan/atau membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2024," tegasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved