Berita Surabaya Hari Ini

Hina Ulama dan Habaib Lewat Voicenote WA, Sopir Angkot di Surabaya Jadi Tersangka

Tersangka Sujai M membuat sebuah konten informasi melalui pesan suara (Voicenote) aplikasi WhatsApp di dalam sebuah grup kanal percakapan warga. 

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: rahadian bagus priambodo
istimewa
Saat Sujai M diamankan pihak kepolisian 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Sosok sopir angkot Sujai M (50) atau SJ akhirnya ditetapkan oleh penyidik Tim Siber Polda Jatim sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian terhadap ulama, habaib dan isu Palestina di Gaza, pada Senin (4/12/2023). 

Diketahui, kasus yang menyeret Sujai ini sempat memantik kegaduhan masyarakat hingga membuat puluhan orang dari massa gabungan dengan organisasi masyarakat kedaerahan melakukan demontrasi di depan Mapolda Jatim, beberapa waktu lalu. 

Tersangka Sujai M membuat sebuah konten informasi melalui pesan suara (voicenote) aplikasi WhatsApp di dalam sebuah grup kanal percakapan warga. 

Di dalam konten informasi voicenote atau VN tersebut, Tersangka Sujai M diduga memproduksi informasi yang cenderung mendiskreditkan sosok ulama, habaib dan isu Palestina di Gaza. 

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso mengatakan, pihaknya telah menetapkan sosok Sujai M sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian. 

Tindak pidana yang dilakukan Tersangka Sujai M sesuai Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang (UU) ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Kami menyita barang bukti satu buah ponsel dan satu buah memory card," ujarnya saat dihubungi suryamalang.com, Selasa (5/12/2023). 

Mengenai motif, Henri mengungkapkan, Tersangka Sujai M berdalih sengaja memproduksi informasi tersebut bertujuan merespon tema obrolan dengan temannya di dalam grup WA. 

"Hanya menanggapi obrolan dengan temannya yang minta mendapat tentang habaib," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, puluhan orang massa didominasi kaum adam yang berpakaian serba putih tampak mengepung area trotoar dekat pintu akses utama Mapolda Jatim, Jalan Frontage A Yani, Gayungan, Surabaya, pada Rabu (29/11/2022) malam. 

Pantauan suryamalang.com sejak pukul 21.53 WIB, massa tersebut tampak duduk bersila di trotoar tepat sekitar halte bus yang berada dekat pintu keluar akses RS Bhayangkara Surabaya. 

Akses pintu keluar yang pagar teralis besinya dalam keadaan tertutup itu, berada bersebelahan, atau kira-kira berjarak dua meter dengan pintu utama akses keluar dan masuk Mapolda Jatim. 

Massa tampak sedang duduk bersila dan melingkar di beberapa ruas area trotoar tersebut. 

Bahu jalan yang bersebelahan dengan trotoar tersebut, juga tampak penuh menjadi area parkir dadakan untuk belasan motor dan mobil yang dikendarai massa tersebut. 

Salah satu pimpinan massa Habib Abdurrahman mengatakan, massa yang tampak menunggu di depan pintu Mapolda Jatim sedang menunggu proses hukum terhadap terduga pelaku penghinaan terhadap ulama habaib, dan isu perjuangan Palestina di Gaza. 

Sosok terduga pelaku penghinaan tersebut berinisial SJ (50) warga Surabaya. Pria berpeci putih itu menerangkan, sosok terduga pelaku tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian sejak Senin (27/11/2023). 

Habib Abdurrahman mengungkapkan, sosok SJ diduga membuat konten informasi berupa rekaman suara melalui voicenote WhatsApp, yang berisi penghinaan terhadap Habaib, Ulama dan isu perjuangan Palestina di Gaza. 

"Pertama, menghina terhadap Palestina, perjuangan Palestina. Dan solidaritas terhadap umat Islam yang dukung Palestina. Kedua, penghinaan terhadap para habaib dan ulama," ujarnya saat ditemui awak media di depan pintu gerbang Mapolda Jatim, Rabu (29/11/2023) malam. 

Mengenai adanya dugaan sosok terduga pelaku SJ akan dilepaskan oleh pihak kepolisian, sehingga sempat membuat massa yang datang dari Sampang dan warga Surabaya Utara mengepung Mapolda Jatim. 

Habib Abdurrahman menegaskan, informasi tersebut adalah tidak benar, atau termasuk kekeliruan memahami informasi (miskomunikasi). 

Hal diketahuinya, setelah pihaknya bersama beberapa perwakilan ulama dan organisasi masyarakat (ormas) yang mengawal penanganan hukum permasalahan tersebut mengikuti audiensi dengan sejumlah pejabat Polda Jatim, sejak pukul 19.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB, Rabu (29/11/2023). 

"Tidak ada. Itu miskomunikasi. Kami percayakan penuh proses hukum ini terhadap Polda Jatim," kata warga asal Kabupaten Sampang itu. 

Habib Abdurrahman berharap sosok SJ terduga pelaku penghinaan tersebut agar dihukum sesuai dengan perundang-undangan di Indonesia. 

Sekaligus masalah ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat luas untuk senantiasa berhati-hati memanfaatkan kecanggihan media informasi dan komunikasi. 

"(Laporan terkait) UU ITE dan Ujaran Kebencian. Mudah-mudahan dihukum sesuai UU yang berlaku di Negara kita. Memberikan efek jera terhadap SJ. Dan terhadap orang lain yang ingin berbuat seperti itu," pungkasnya. 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved