Berita Lamongan Hari Ini

301 Anak di Lamongan Ajukan Dispensasi Nikah, 45 di Antaranya Hamil Sebelum Nikah

Pengajuan dispensasi nikah ini diketahui didominasi oleh anak  pada rentan usia 16-18. Rata-rata mereka masih duduk di bangku SMP dan SMA sederajat.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/hanif
Suasana MPP tempat proses persidangan dispensasi nikah di Jalan Lamongrejo, Rabu (6/12/2023) Hanif Manshuri 

SURYA.co.id LAMONGAN - Banyak pertimbangan yang mengharuskan sebanyak 301 anak di Lamongan  mengajukan dispensasi nikah (Diska) ke Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Lamongan.

Pengajuan dispensasi nikah ini diketahui didominasi oleh anak  pada rentan usia 16-18. Rata-rata mereka masih duduk di bangku SMP dan SMA sederajat.

" Kurun waktu Januari sampai November,  ada sebanyak 301 pengajuan dispensasi nikah," kata Panitera Muda Hukum PA Lamongan, Setianto, Rabu (6/12/2023).

Dari sebanyak itu, 295 sudah dikabulkan atau 98.01 persen, sisa 6 yang belum terkabulkan. Sedang data yang masuk di PA Lamongan, mulai Januari hingga November 2023 tercatat 301 anak mengajukan dispensasi.

Terungkap, dari ratusan yang diajukan untuk mendapatkan dispensasi nikah itu, karena  rata-rata beralasan takut zina hingga hamil sebelum nikah.

Setianto merinci bila jumlah pengajuan dispensasi nikah  terbanyak terjadi pada bulan Juni,  tercatat sebanyak 43 pasangan anak. Meski demikian, Setianto menyebut pengajuan  tahun ini relatif menurun dari tahun sebelumnya.

"Terbanyak pada bulan juni, tercatat 43 pengajuan. Tapi secara umum menurun dibanding tahun 2022 lalu," ungkapnya.

Sementara untuk latar belakang, dari 301 yang mengajukan,  45 anak di antaranya karena hamil duluan. " 256 sisanya beralasan takut terjerumus zina," katanya.

PA Lamongan sendiri dalam hal ini cukup fokus dalam menekan angka pernikahan anak salah satunya bekerjasama dengan Pemkab Lamongan.

Jadi sebelum ke PA,  dianjurkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Lamongan sebagai pertimbangan sebelum sidang dispensasi nikah.

Ruang sidang diska juga diberlakukan berbeda, dimana khusus untuk anak ruang sidangnya tidak ditempatkan di kantor PA Lamongan melainkan di MPP.

"Kita punya 4 ruang sidang, 3 di kantor PA, 1 di Mall Pelayanan Publik (MPP) itu yang khusus untuk sidang Diska," pungkasnya.(Hanif Manshuri)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved