Geger Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Orang Tua Syok Ditipu Anak Sendiri, KUA Sudah Melarang

Pernikahan sesama jenis di Cianjur bikin geger, orang tua syok ditipu anak sendiri, KUA sudah melarang.

|
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Kolase/Tribun Jabar
Pernikahan sesama jenis (kanan). Geger pernikahan sesama jenis di Cianjur, orang tua syok ditipu anak sendiri, KUA sudah melarang 

SURYAMALANG.COM, - Geger pernikahan sesama jenis di Cianjur yang dilakukan oleh IH (23) dan AY (25) pada Selasa (28/11/2023). 

AY yang pura-pura jadi laki-laki padahal perempuan berasal dari Kalimantan sedangkan IH, wanita dari Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Cianjur

Orang tua IH pun syok setelah dibohongi anaknya sendiri sebab terlanjur menikahkan pasangan sesama jenis itu. 

Pernikahan dihadiri keluarga, saksi, dan para tokoh setempat serta para warga di Kampung Pakuon.

Keluarga dan orang tua IH baru tahu anaknya menikah dengan sesama wanita saat mengurusi admistrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi.

Dayat (60), orang tua IH mengaku merasa telah dibohongi oleh anaknya sendiri dan AY karena telah menikahkan secara sirih anaknya dengan pasangan sesama jenis.

"Sehari setelah menikahkan anak, saya langsung ke kantor desa, lalu ke kantor KUA Kecamatan, tapi setelah dimintai identitas dan diketahui AY berjenis kelamin perempuan," katanya dilansir dari TribunJabar.id.

Baca juga: Sindiran BCL untuk Orang-orang yang Meremehkan Tiko, Balas Menohok Gosip dan Semua Cacian

Artikel TribunJabar.id 'BREAKING NEWS Geger Akad Nikah Pasangan Sesama Jenis di Cianjur'.

Pernikahan sesama jenis menghebohkan Cianjur 1
Pernikahan sesama jenis menghebohkan Cianjur 1 (Istimewa/Dok Kepala Desa)

Kepala Desa Pakuon Abdulah mengungkap pihaknya sempat melarang akad nikah tersebut karena tidak ada identitas, namun pihak keluarga dan saksi tetap melaksanakan akad nikah.

"Kita pihak Desa sempat melarang karena yang bernama AY itu tidak menunjukan identitasnya tidak jelas kebenerannya," ujar Abdulah. 

Kepala KUA Kecamatan Sukaresmi Dadang Abdulah juga mengatakan hal serupa, melarang pernikahan tersebut.

"Namun pihak keluarga tetap menikahkan kedua belah pihak secara nikah sirih dengan di saksikan para ustad setempat," ucap Dadang. 

Selain itu, Dadang mengatakan, calon pengantin yang berasal dari Kalimantan tersebut tidak bisa memberikan dokumen kependudukan saat diminta oleh petugas KUA.

"Seakan dirinya membohongi keluarga dengan menyudutkan pihak KUA, bahwa dirinya sudah mendapat rekom dari kantor urusan agama sukaresmi tapi tidak ditunjukkan pada keluarga," jelas Dadang. 

Sosok AY

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved