Berita Bojonegoro Hari Ini

Kepala SMPN 6 Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS Rp 350 Juta

Kepala SMPN 6 Bojonegoro, Sarwo Edi, sebagai tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah periode 2020-2021, Kamis (14/12/2023) sore.

Editor: Yuli A
Yusab Alfa Ziqin
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menetapkan Kepala SMPN 6 Bojonegoro, Sarwo Edi, sebagai tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah periode 2020-2021, Kamis (14/12/2023) sore. 

Reporter: Yusab Alfa Ziqin

SURYAMALANG.COM, BOJONEGORO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menetapkan Kepala SMPN 6 Bojonegoro, Sarwo Edi, sebagai tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah periode 2020-2021, Kamis (14/12/2023) sore.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, mengatakan, ditetapkannya Sarwo Edi sebagai tersangka setelah pihaknya mengembangkan kasus serupa yang pada 2022 telah menjerat Bendahara dan Operator Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro.

“Sarwo Edi ini kepala sekolah. Jadi, dia bisa terlibat (korupsi Dana BOS)," tuturnya kepada awak media, Kamis (14/12/2023).

Seperti apa keterlibatan Sarwo Edi, Aditia belum membeberkan detail.

Pihaknya measa sudah cukup bukti menyatakan status tersangka pada Sarwo Edi.

"Total, tersangka merugikan negara Rp 350 juta dalam korupsi Dana BOS ini,” pungkas mantan Kasi Intelijen, Kejari Sukabumi, Jawa Barat tersebut.

Untuk diketahui, Kejari Bojonegoro mengusut kasus ini mulai 2022 lalu.

Dua tersangka awal yakni Edi Santoso dan Reny Agustina. Keduanya Bendahara dan Operator Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro

Terkini, Edi Santoso dan Reny Agustina sudah menjadi narapidana. Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Edi Santoso dengan hukuman penjara 22 bulan, bayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara, Reny Agustina divonis penjara 18 bulan dan bayar denda Rp 13,3 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved