Berita Bangkalan Hari Ini
Tampang Maling Sapi dan Penadahnya di Bangkalan, Terungkap Berkat Jejak Kaki Sapi
Maling sapi dan penadahnya tertangkap berkat jejak kaki sapi yang ditelusuri mulai dari rumah korban, Mudiri (31), warga Desa Pekadan Kecamatan Galis.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, BANGKALAN – Maling sapi dan penadahnya tertangkap berkat jejak kaki sapi yang ditelusuri mulai dari rumah korban, Mudiri (31), warga Desa Pekadan Kecamatan Galis, Bangkalan, Pulau Madura.
Pencurinya berinisial AB (46), sedangkan penadahnya SN (46), sama-sama warga Desa Patengteng Kecamatan Modung, Bangkalan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Rabu (13/12/2023), mengungkapkan, kasus pencurian itu dilaporkan pada 17 November 2023.
Unit Reskrim Polsek Galis kemudian berupaya mencari hingga akhirnya mendapatkan petunjuk yang mengarah ke rumah terduga pelaku pencurian.
Sapi milik korban ditemukan di kandang milik SN berkat jejak kaki sapi miliknya. Bebas telapak kaki sapi itu mulai terlihat di ladang desa setempat.
“Bersama korban, anggota kami melakukan pencarian dan menyusuri petunjuk berupa jejak-jejak langkah kaki sapi yang mengarah ke rumah salah seorang yang dicurigai sebagai tersangka.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata sebagai penadah,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya didampingi Kapolsek Galis, Iptu Achmad Affandi, Kamis (14/12/2023).
Di hadapan Febri, tersangka SN yang ditangkap ketika berada di ladang rumahya mengaku tidak mengetahui bahwa seekor sapi betina itu merupakan hasil tindak pidana pencurian hewan.
Sapi itu adalah titipan dari AB dengan imbalan sejumlah uang.
“Pengakuan tersangka SN itu kemudian mengantarkan kami ke sosok AB, ia ditangkap ketika sedang berada di Jalan Raya Desa Patengteng. AB membenarkan bahwa keberadaan sapi di kandang SN itu atas permintaannya,” papar Febri.
Tidak hanya itu, AB juga di hadapan penyidik membocorkan dua orang yang melakukan pencurian sapi, yakni ST dan SH. Kedua pelaku hingga saat masih dalam pengejaran anggota Unit Reskrim Polsek Galis dan Satreskrim Polres Bangkalan.
Febri menambahkan, pihaknya telah memiliki cukup bukti untuk menindak SN dan AB dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Keduanya dinilai telah bersekongkol, membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.
“Tersangka AB juga mengaku bahwa dirinya dijanjikan akan diberi imbalan uang oleh DPO ST dan SH,” pungkas Febri.
Derita Kampung Nelayan Bangkalan 20 Tahun Dikepung Banjir, Lelah Laporkan Soal Pendangkalan Sungai |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Depan Pintu Masuk Jembatan Suramadu, Pengendara Honda Beat Tewas di TKP |
![]() |
---|
Pemuda Asal Surabaya Terjun dari Atas Jembatan Suramadu, Untung Diselamatkan Nelayan ke Daratan |
![]() |
---|
Pengedar Sabu-sabu di Sampang Kalang Kabut saat Digerebek Polisi, Barang Bukti Seberat 11,18 Gram |
![]() |
---|
Motor Masuk Jalur Mobil di Jembatan Suramadu Kembali Makan Korban, Pengendara Vario Seruduk Truk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.