Berita Malang Hari Ini
Surplus, Perolehan PNBP 2023 Imigrasi Malang Capai 172 Persen
Perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Tahun 2023 tercatat surplus.
Penulis: Purwanto | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Tahun 2023 tercatat surplus.
PNBP yang diterima sebesar Rp 42 Miliar yakni surplus sebesar 172 persen dari target PNBP sebesar Rp 15,5 Miliar.
Paparan capaian kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang periode Januari-November 2023 disampaikan langsung Kepala Imigrasi Malang, Galih Priya Kartika Perdhana, di kantor Imigrasi Kelas 1 Malang, Rabu (20/12/2023).
Galih Priya Kartika Perdhana mengatakan perolehan PNBP yang melampaui target ini dikarenakan jumlah permintaan penerbitan passport yang juga melesat.
Tahun ini, untuk penerbitan passport jumlah penerbitan paspor adalah sebanyak 62.164. Sedangkan penerbitan izin tinggal sebanyak 2.393.
"Pemberian izin tinggal kepada WNA terdiri dari pemberian Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 469 izin tinggal, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 1.016, izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 48. ITAS paling banyak diterbitkan untuk pendidikan, penyatuan keluarga dan TKA bidang perindustrian, sedangkan untuk ITAP didominasi oleh penyatuan keluarga," terang Galih.
Dalam paparan itu juga disebutkan tentang jumlah penolakan permohonan paspor.
Galih menjelaskan, tahun ini Kantor Imigrasi Malang melakukan penolakan sebanyak 543 paspor.
Penolakan tersebut didominasi oleh faktor duplikasi.
“Kasus yang banyak terjadi, pemohon sebenarnya punya paspor. Namun karena terselip dan malas mencari, mereka memilih membuat baru."
"Untung saja sistem data yang kami miliki sangat baik, sehingga begitu tercatat dan paspor masih berlaku, maka orang tersebut tidak bisa meneruskan permohonannya,” tutur Galih.
Untuk Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), Kantor Imigrasi Malang mencatat telah melakukan biaya beban (overstay) kepada 35 WNA serta melakukan deportasi kepada 25 WNA.
“Dari 25 WNA yang kami deportasi, 17 di antaranya karena overstay. 2 WNA dideportasi karena merupakan eks napi (narkoba) dan 4 karena diduga melakukan pelanggaran pasal 75 Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” pungkas Galih.
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.