Berita Malang Hari Ini

Warga Wonosari Bikin LPG Oplosan Hasil Belajar di YouTube, Kini Mereka Diciduk Polres Malang

Warga Wonosari Malang Bikin LPG Oplosan Hasil Belajar di YouTube, Kini Mereka Diciduk Polres Malang

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Para tersangka digelandang anggota Satreskrim Polres Malang saat ungkap kasus jaringan penyuntik gas elpiji di Mapolres Malang, Jawa Timur, Rabu (20/12/2023). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Satreskrim Polres Malang meringkus tiga tersangka atas penyalahgunaan LPG bersubsidi. Mereka mengoplos gas LPG berisi 3 kilogram ke dalam gas LPG 12 kilogram.

Polres Malang menggelar press release dengan menghadirkan tiga orang tersangka itu, Rabu (20/12/2023).

Mereka adalah Ari Setyo Nugroho (31) warga Desa Kebobang; Dian Santoso (29) warga Desa Sumberdem; dan Devi Indra Cahyana (34) warga Desa Kluwut. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan, pada 9 Desember 2023 polisi mendapatkan informasi terkait pengoplosan elpiji di sebuah pangkalan.

"Setelah mendapatkan informasi kami melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian di hari yang sama, sekira pukul 20.00 WIB kami mendatangi pangkalan LPG untuk melakukan penangkapan," ujar Wisnu.

Pangkalan LPG tersebut milik Nugroho, sedangkan dua tersangka lainnya merupakan karyawan yang melakukan penyuntikan LPG subisidi ke 3 kilogram ke LPG 12 kilogram.

Ketiga tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Malang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku belajar menyuntikkan LPG dari YouTube secara otodidak. Hal ini sudah dilakukannya selama satu tahun.

"Setiap minggunya pelaku melakukan pengoplosan/penyuntikkan sebanyak 4 kali dan setiap kali mengoplos atau menyuntik sebanyak 25 tabung LPG 12 kilogram yang isinya berasal dari tabung LPG 3 kilogram sebanyak 100 tabung," jelasnya.

Tabung subsidi 3 kilogram itu ia dapatkan dari agen LPG. Kemudian usai disuntik, gas LPG 12 kilogram itu ia jual ke wilayah Kabupaten Malang demi bawah harga normal. Yakni kisaran Rp 190 ribu sampai Rp 200 ribu per tabung.

Dari perbuatannya, tersangka meraup keuntungan sebanyak Rp14 juta per bulannya. Uang ini nantinya akan diputar untuk usaha pangkalan LPG nya.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 40 angka 9 paragraf 5 energi dan sumberdaya mineral. Dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak 60 miliar.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved